Ini Reaksi Bawaslu soal Sikap KPK Tak Restui 9 Calon Kepala Daerah Ikut Mencoblos di Pilkada
Termasuk bagi peserta Pilkada 2018 di beberapa daerah yang harus ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemberian kesempatan untuk mencoblos di Pilkada 2018 kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bagi tahanan kasus korupsi.
Termasuk bagi peserta Pilkada 2018 di beberapa daerah yang harus ditahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Kalau itu urusan KPK untuk mengurus mereka yang bermasalah,” ujar Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifudin saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (26/6/2018).
Saat ditanya potensi berkurangnya partisipasi masyarakat sebagai dampak keputusan KPK itu, Afifudin menyerahkan kepada KPU.
Ia juga menyatakan calon kepala daerah dan tahanan yang terciduk dalam OTT KPK juga berpotensi tidak memiliki hak suara karena melewatkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU.
“Tidak tahu saya, coba tanyakan ke KPU, karena bisa saja mereka tidak memiliki hak suara karena tidak ikut coklit, apalagi mereka yang kena OTT,” pungkasnya.
Baca: Sembilan Kepala Daerah Tak Direstui KPK Ikut Mencoblos
Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan komitmen KPK untuk tidak mencampuri urusan hukum dan proses Pilkada 2018.
“Sejauh ini belum ada preseden (tersangka dan terdakwa) untuk keluar tahanan dan melaksanakan pencoblosan,” ujar Febri, Senin (25/6/2018) kemarin.
Setidaknya saat ini ada sembilan tersangka dan terdakwa yang berstatus tahanan KPK.
Yaitu Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Lampung Mustafa.
Kemudian Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, Calon Wali Kota Malang Mochamad Anton, Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban, dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.