Akankah Tahanan KPK yang Menang di Pilkada Serentak 2018 Dilantik Jadi Kepala Daerah?
Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Rekapitulasi penghitungan suara hasil formulir C1 Pilkada Tulungagung, Jawa Timur, telah selesai 100 persen, Kamis (28/6/2018).
Mantan Bupati Syahri Mulyo yang berstatus tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangi pilkada.
Pantauan perolehan suara pada aplikasi khusus yang dikeluarkan oleh KPU Tulungagung, pasangan calon (paslon) Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) menang telak atas lawannya Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).
Pasangan Sahto dengan nomor urut 2 itu unggul jauh dengan mendapat 59,8 persen suara atau mengantongi 355.966 suara.
Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memperoleh 40,2 persen atau hanya 238.996 suara.
Baca: KPK Tahan Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Suprihno mengatakan, aplikasi khusus yang bisa diakses melalui Android itu merupakan hitungan rill yang diperoleh dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Fungsi real count melalui aplikasi khusus tersebut, kata Suprihno, merupakan bentuk layanan informasi dan transparansi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat.
"Namun penetapan dan pengumuman resminya tetap sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan," ujarnya, Kamis.
Lalu bagaimana dengan pemenang pilkada yang berstatus tersangka?
Suprihno menuturkan, perkara hukum yang menimpa Syahri hingga saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga pencalonannya tidak bisa dibatalkan.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 15 perubahan dari PKPU Nomor 3.
Sehingga dengan capaian suara mayoritas yang diperolehnya, Syahri yang berstatus tersangka itu sesuai aturan tetap berhak menjalani tahapan lanjutan dalam pilkada, yakni pelantikannya sebagai bupati terpilih.
"Kewenangan melantik dan tidaknya adalah kewenangan Mendagri," ujarnya.
Hal tersebut, masih kata Suprih, pernah terjadi di beberapa daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.