Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Hadirkan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Dalam Sidang Lanjutan PK

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018) kembali melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anas Urbaningrum Hadirkan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Dalam Sidang Lanjutan PK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018) kembali melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018) kembali melanjutkan sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Anas Urbaningrum.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, ‎dalam sidang kali ini, Anas tetap setia menggunakan baju koko.

Kali ini dia memakai baju koko putih dan menggendong tas ransel hitam.

Sebelum persidangan dimulai, Anas tampak asyik berbincang dengan para loyalisnya.

Jelang sidang, Anas ikut sibuk menyiapkan berkas.

Baca: Sudirman Said: Kalau Pilkada Fair Saya Yakin Hasilnya lebih Baik dan Bisa Unggul

Di awal persidangan, kuasa hukum Anas sempat memberikan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim.

Lanjut mereka juga mengajukan satu saksi ahli.

Berita Rekomendasi

Saksi ahli ini bernama Dian Puji, ahli hukum administrasi negara yang juga dosen di Fasultas Hukum UI.

Sebelum diambil keterangannya, saksi lebih dulu disumpah.

Baca: Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun dan Doakan Kesehatan Untuk Ahok

Sepanjang persidangan, saksi banyak ditanya soal pengertian uang pengganti, kerugian negara hingga pencabutan hak politik bagi para koruptor demi memberikan efek jera.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat (8/6/2018) kubu Anas juga menghadirkan dua saksi yakni Teuku Bagus Muhamaad Nur, mantan karyawan PT Adhi Karya dan satu orang saksi ahli.

Saat sidang perdana ‎pada Kamis (26/5/2018), Anas menyatakan berani mengajukan PK karena ada keadaan baru dan bukti baru.

Alasan lain yang juga mendasari pengajuan PK atas putusan kasasi ialah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkaranya.

Baca: Sidang Mahkamah Konstitusi: Jeruk Makan Jeruk, Apa Kata Dunia?

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, peroyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun.
Sementara putusan Mahkamah Agung, memperberat hukumannya dari tujuh menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.

Bahkan anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.
Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas