Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya
Sebelumnya, Aman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kolase Tribun Video
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahmanmelarang tim kuasa hukumnya untuk minta banding atas hukuman matiyang divoniskan padanya.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Asludin Hatjani, pengacara Aman, mengatakan awalnya tim kuasa hukum hendak mengajukan banding, namun batal karena mengikuti sikap kliennya itu.
"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Putusan majelis hakim lantas telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.