Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya

Sebelumnya, Aman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya
Kolase Tribun Video
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahmanmelarang tim kuasa hukumnya untuk minta banding atas hukuman matiyang divoniskan padanya.

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Asludin Hatjani, pengacara Aman, mengatakan awalnya tim kuasa hukum hendak mengajukan banding, namun batal karena mengikuti sikap kliennya itu.

"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Putusan majelis hakim lantas telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas