Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya

Sebelumnya, Aman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
zoom-in Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya
Kolase Tribun Video
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahmanmelarang tim kuasa hukumnya untuk minta banding atas hukuman matiyang divoniskan padanya.

Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Asludin Hatjani, pengacara Aman, mengatakan awalnya tim kuasa hukum hendak mengajukan banding, namun batal karena mengikuti sikap kliennya itu.

"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Putusan majelis hakim lantas telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas