Kesal Divonis 7 Tahun, Fredrich Yunadi Sebut Majelis Hakim Nyontek Jaksa
Fredrich menyebut surat putusan yang dibuat oleh majelis hakim adalah menyalin atau meng-copy paste surat tuntutan dari jaksa KPK.
Editor: Dewi Agustina
"Kalau jaksa itu kan emang agak sedikit enggak waras. 'Kan saya sudah bilang, oknum jaksa emang enggak waras. Masa' 12 tahun. Saya tanya sekarang, tadi Anang (terdakwa kasus korupsi e-KTP) dituntut berapa tahun? Tujuh tahun kan. Makanya, saya itu korupsi apa, malah 12 tahun?" ketusnya.
Fredrich menuding majelis hakim yang memvonisnya telah bekerja sama dengan pihak KPK terkait putusan kasusnya ini.
"Saya sudah prediksi karena terus terang sidang berlangsung, yang terjadi majelis hakim menjadi bagian dari KPK, karyawan KPK. Sebab, apapun (keputusan saat sidang), majelis hakim selalu bilang, saya minta pertimbangan dulu dari jaksa. Padahal ini sidang siapa? Sidang ini punya pengadilan, bukan jaksa. Seharusnya jaksa diperintah majelis hakim. Tapi, ini kelihatannya majelis hakim diperintah jaksa. Ini hebatnya KPK. Saya akui," kata dia.
Baca: Basarnas Perpanjang Masa Pencarian Korban Hilang hingga 30 Juni
Bagi Fredrich, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepadanya ini merupakan hari matinya profesi advokat.
Sebab, ia merasa dirinya sebagai pengacara bisa dipidana dan divonis penjara karena pendampingan klien.
"Per hari ini, saya akan bicarakan dengan teman-teman Peradi atau advokat lainnya, hari ini adalah hari abu-abu atau hari kematiannya advokat. Karena peran advokat kita sudah hancur. Kita sudah betul-betul diinjak habis oleh penegak hukum lainnya. Istilahnya ini seperti G30S. Hari ini, 28 Juni ini adalah hari kematian advokat," kata dia.
Selain mengajukan banding, Fredrich juga berencana melaporkan lima hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Yudisial (KY) karena dianggap telah memihak kepada jaksa penuntut dari KPK. (Tribun Network/git/coz)