KPK Lakukan Pemanggilan Ulang Terhadap Cagub Maluku Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mud.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mud.
Ahmad dipanggil sebagai tersangka korupsi proyek fiktif saat menjabat Bupati Kepulauan Sula.
"Untuk kasus Sula itu dijadwalkan ulang pemeriksaan tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) dan ZM (Zainal Mus) pada 2 Juli 2018 atau hari Senin nanti. Kami sudah sampaikan surat. Kami harap dua tersangka yang dipanggil tersebut memenuhi dan datang ke KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).
Ahmad telah dipanggil pada Senin (25/6) lalu. Namun dia dan Zainal, yang merupakan adiknya, meminta penjadwalan ulang.
Saat itu Ahmad meminta pemanggilan ulang karena fokus menjelang pilkada.
Baca: Tiga Lumbung Logistik Partai Gerindra Untuk Usung Prabowo Dalam Pilpres 2019
Baca: Hanya Menang di 4 Provinsi, Sinyal Buruk Bagi PDIP?
Dalam perkara ini, Ahmad dan Zainal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif, yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009.
Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Zainal berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
Diduga anggaran untuk proyek tersebut sudah dicairkan, yang kemudian dikorupsi keduanya.
Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Senilai Rp1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal Mus sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp850 juta diterima oleh Ahmad melalui pihak lain untuk menyamarkan. Sedangkan sisanya mengalir ke pihak lain.