Pilwakot Makassar Dikabarkan Menang Kolom Kosong, JK : Kita Tunggu Hasil KPU
Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon hasil Pemilihan Walikota (Pilwalikot) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
![Pilwakot Makassar Dikabarkan Menang Kolom Kosong, JK : Kita Tunggu Hasil KPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pilkada-gubernur-sulsel-dan-walikota-makassa-2018_20180627_230448.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla merespon hasil Pemilihan Walikota (Pilwalikot) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain menjadi kampung halaman JK, hasil quick count dari sebuah lembaga survei menyatakan pasangan yang bertarung, kalah melawan kotak kosong.
JK pun tak ingin menyimpulkan lebih, terkait hasil hitung cepat tersebut.
"Makassar Kampung Saya. Kita tunggu Keputusan KPU Quick count indikator tidak menentukan. Hasil akhirnya KPU," di hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
JK menuturkan penyebab kemungkinan hal itu terjadi adalah kurangnya sosialisasi pasangan oleh partai pengusung di masyarakat.
"Di mana-mana partai pengusung, Ada yang berpengaruh. Tergantung kegiatan juga apa turun langsung atau tidak. Biasanya yang turun langsung relawan calonnya. Memang begitu sejak dulu," ungkapnya.
Pilwalikot Makasar diikuti oleh pasangan tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Munafri Arifuddin diketahui merupakan menantu pengusaha asal Makassar, Aksa Mahmud. Sedang Aksa Mahmud adalah saudara ipar Jusuf Kalla.
Sebelumnya disebutkan oleh lembaga survei Celebes Research Centre (CRC) Makassar, pasangan Munafri-Andi Rachmatika kalah melawan kotak kosong.
Paslon itu memperoleh suara 46,42 persen sementara kotak kosong 53,58 persen.
Namun hasil itu kemudian dibantah tim pemenangan Munafri, yang mana dihasilkan dari data yang masuk sebesar 93 persen pada pukul 18.00WITA, Rabu (27/6/2018, yakni Appi-Cicu peroleh 52,21 Persen sementara Kolom Kosong 47,79 Persen.
Jika nanti pada hasil akhir dimenangkan oleh kotak kosong, sesuai aturan KPU, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka Makassar akan dipimpin pelaksana tugas walikota hingga Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Sebelumnya, dalam Pilkada di Makassar ada satu pasangan calon lain mendaftar jalur perseorangan, namun kemudian, KPU menyatakan pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.