Sidang Mahkamah Konstitusi: Jeruk Makan Jeruk, Apa Kata Dunia?
Pemohon judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku kecewa oleh pertanyaan hakim
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku kecewa oleh pertanyaan hakim konstitusi Arief Hidayat yang mempersoalkan konsistensi pendirian karena menyatakan keberatan atas kedudukan hukum dua komisaris BUMN untuk menjadi Saksi Ahli dari pemerintah. Dua komisaris BUMN yang dipersoalkan oleh pemohon adalah Revrisond Baswir, yang menjabat sebagai Komisaris Bank BNI dan Refly Harun yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga.
Demikian diungkapkan Sandra Nangoy, anggota TAKEN (Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia), kuasa hukum AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, pemohon gugatan judicial review terhadap UU BUMN, Jakarta, Jumat (29/6/2018) yang menanggapi sidang MK pada Selasa lalu.
“Kami sudah menyatakan keberatan dua komisaris BUMN untuk menjadi Saksi Ahli pemerintah dalam sidang gugatan konstitusional itu. Itu khan seperti jeruk makan jeruk. Kalau itu diterima lalu, apa kata dunia ?” ujarnya.
Menurut Sandra Nangoy, setelah sidang dibuka oleh Ketua Hakim Anwar Usman, kuasa hukum menyatakan keberatan jika Refly Harun dan Revrisond Baswir menjadi Saksi Ahli dari pemerintah. Keberatan itu diajukan sebelum sumpah sebagai Saksi Ahli diambil. Alasannya adalah hingga saat ini keduanya masih menjadi komisaris BUMN dan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, pasal 22 ayat 2. Mengingat materi gugatan judicial review yang diajukan adalah UU BUMN. Bahkan hakim konstitusi sempat bertanya langsung kepada kedua saksi ahli terkait jabatannya di BUMN.
Menurut pasal 22 ayat 2 berbuyi, “Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict of interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa.”
Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Hakim, Anwar Usman menjawab, “Ya, baik. Keberatan Pemohon dicatat dalam Berita Acara dan nanti akan dipertimbangkan oleh Majelis, ya. Jadi, kita dengar saja dulu, yang jelas keterangannya di ... atau keberatan dicatat.”
“Sumpah tetap dilakukan dan sidang dilanjutkan dengan dua komisaris BUMN sebagai pemberi keterangan. Dalam sidang itu, ada empat hakim konstitusi yang ikut bertanya. Namun yang menjadi persoalan adalah ketika Hakim Arief Hidayat mempertanyakan konsistensi pemohon terkait pernyataan keberatannya akan posisi komisaris BUMN sebagai saksi ahli,” ujar Sandra Nangoy.
Hakim Arief Hidayat mengatakan, “Yang kedua (pertanyaan-red) saya tujukan pada Pemohon, ambivalensi posisi kedudukan Pemohon dalam persidangan sekarang ini. Tadi di satu pihak Saudara mengatakan, - Keberatan dengan dua Ahli - dan ditegaskan yang terakhir tadi, tapi Pak Ketua sudah menyampaikan akan dinilai oleh Majelis. Penilaian Majelis nanti satu-satu Para Hakim menilai apakah keberatan itu bisa diterima atau tidak? Saya mau dalam rangka untuk menilai itu, saya minta ketegasan! Saudara keberatan tapi kenapa dalam substansi itu Saudara menanggapi keterangan Ahli? Kalau Saudara keberatan, maka pada waktu Anda ditawarkan oleh Ketua, “Ada Pemohon untuk menanyakan ini, merespons ini?” Karena saya keberatan dengan Pemohon, maka saya tidak mengajukan dan tidak merespons keterangan Ahli. Saya ingin minta kejelasan supaya kita bisa menilai dengan betul, apakah keterangan ini bisa digunakan atau tidak? Silakan, Pemohon dulu.
Menanggapi pertanyaan Arief Hidayat, demikian Sandra Nangoy melanjutkan penjelasannya, pemohon menjawab dengan mengatakan, karena belum diputuskan oleh Hakim Ketua, pihaknya ikut bertanya atas penjelasan Refly Harun dan Revrisond Baswir. “Karena belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, maka pihaknya juga ikut bertanya. Namun ada catatan yang diberikan yakni, jika status Saksi Ahli ditolak, maka pertanyaannya dicabut saja,” ujar Sandra Nangoy.
Namun oleh Hakim Arief Hidayat, sebagaimana dikutip oleh Sandra, jawaban pemohon direspon dengan mengatakan, “Ya, jadi kita bisa juga menilai nanti, ya, konsistensi Saudara. Mestinya Saudara kalau memang menolak keterangan dua Ahli ini, mestinya harus konsisten, Saudara juga tidak merespons apa-apa sehingga kita berada dalam posisi,- Oh, memang Anda keberatan -. Keberatan orang dan keberatan substansi yang disampaikan. Itu yang harus menjadi catatan kita, ya.”
Selain Sandra Nangoy, anggota TAKEN lain yang hadir dalam sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi itu adalah Benny Sabdo Nugroho, Gregorius Retas Daeng, Alvin Widanto Pratomo dan Bonifasius Falakhi, SH. Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).