Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK Anas Urbaningrum Dilanjutkan Bulan Depan

Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Anas Urbaningrum hampir memasuki tahap akhir.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang PK Anas Urbaningrum Dilanjutkan Bulan Depan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terdakwa Anas Urbaningrum hampir memasuki tahap akhir.

Bulan depan, sidang kembali digelar dengan agenda kesimpulan dimana kubu Anas harus membuat kesimpulan dari keterangan para saksi yang dihadirkan.

"Sidang hari ini sudah selesai. Selanjutnya kubu pemohon (Anas Urbaningrum) harus susun kesimpulan dari keterangan saksi, ahli dan lainnya," ucap majelis hakim, Jumat (2‎9/6/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Merespon hal tersebut, kubu kuasa hukum Anas Urbaningrum meminta waktu dua minggu untuk menyusun kesimpulan hingga Jumat 13 Juli 2018.

Baca: Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 57 Miliar, Anas Urbaningrum: Pakai Daun Jambu pun Tak Cukup

Sayangnya hakim hanya memberi waktu hingga Kamis 12 Juli 2018.

"Kami mohon bisa diajukan Kamis tanggal 12 Juli ‎2018, maju satu hari ya," tutur hakim.

Akhirnya disepakati sidang selanjutnya digelar pada Kamis 12 Juli 2018.

BERITA REKOMENDASI

‎Diketahui sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang di proyek Hambalang, peroyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan lainnya.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis menjadi 7 tahun.

Sementara putusan Mahkamah Agung, memperberat hukumannya dari tujuh menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.


Bahkan anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.

Hakim juga mengamini tuntutan jaksa soal pencabutan hak politik Anas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas