Anas Urbaningrum dan Suryadharma Ali Ajukan PK, KPK: Tak Perlu Dikhawatirkan
Upaya hukum ini merupakan hak para terpidana, sehingga mereka bisa mengunakannya karena dijamin undang-undang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan jika ada terpidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam beberapa hari kebelakang, setidaknya ada tiga terpidana perkara korupsi yang ditangani KPK mengajukan PK, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menkes Siti Fadilah Supari, dan mantan Menag Suryadharma Ali.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, apalagi kami yakin dengan pembuktian yang sudah dilakukan sebelumnya-sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Baca: Mahathir Jadi Inspirasi Koalisi Umat Madani Capreskan Amien Rais
KPK tidak bisa memastikan apa motivasi para terpidana mengajukan PK.
Namun upaya hukum ini merupakan hak para terpidana, sehingga mereka bisa mengunakannya karena dijamin undang-undang.
"Kami tidak tahu motivasi pribadi masing-masing terpidana tersebut mengajukan PK. Silakan saja, kami akan hadapi," ucap Febri.
KPK optimistis mampu menghadapi upaya hukum para terpidana kasus korupsi tersebut dan meyakini hakim akan melihat bukti-bukti yang sudah beberapa kali diuji sebagai dasar menghukum mereka terbukti bersalah melakukan korupsi.
"Kami percaya Mahkamah Agung ini kan sebuah institusi ya, dan secara institusional kami percaya dengan independensi dan imparsialitas Mahkamah Agung," kata Febri.
"Jadi kalau tiba-tiba sekarang banyak yang mengajukan PK, mekanisme hukumnya kan ada dan hakim-hakim yang ditunjuk oleh pengadilan. Tentu saja adalah hakim yang masih memang punya kapasitas dan punya pemahaman yang sangat baik terkait dengan penanganan kasus korupsi. Jadi kita lihat saja hasilnya seperti apa karena semuanya sudah diuji," tambahnya.