Minggu Depan KPK Panggil Kader PDIP TB Hasanuddin terkait Kasus Suap Bakamla
KPK mengagendakan pemanggilan TB Hasanuddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, minggu depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan TB Hasanuddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), minggu depan.
Hasanuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR, Fayakhun Andriadi.
"Dalam kasus Bakamla ini, masih dibutuhkan keterangan saksi lain dari DPR. Informasi dari penyidik, TB Hasanuddin, Anggota DPR diagendakan pemeriksaannya minggu depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Calon gubernur Jawa Barat itu diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP.
Febri mengatakan, penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari sektor politik terkait kasus Bakamla. Pemeriksaan itu dilakukan akhir Mei lalu.
Baca: Hari Ini Bangkai KM Sinar Bangun akan Ditarik, Jenazah Korban Berada di Kedalaman 450 Meter
"Pada beberapa saksi di akhir Mei kami klarifikasi terkait proses penganggaran dan dugaan aliran dana," ucap Febri.
KPK juga memeriksa Fayakhun sebagai tersangka.
Mantan Anggota Komisi I DPR itu dicecar penyidik soal pembahasan anggaran proyek Bakamla aliran dana.
"FA (Fayakhun Andriadi), penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam penganggaran dan juga aliran dana terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran tersebut," ucap Febri.
KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Baca: Pengamat Sebut Politik SARA Masih Jadi Catatan Buruk di Pilkada Serentak 2018
Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS.
Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.
Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.