Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Depan KPK Panggil Kader PDIP TB Hasanuddin terkait Kasus Suap Bakamla

KPK mengagendakan pemanggilan TB Hasanuddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut, minggu depan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Minggu Depan KPK Panggil Kader PDIP TB Hasanuddin terkait Kasus Suap Bakamla
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Calon gubernur Jawa Barat nomor urut 2, Tb Hasanuddin (tengah) menyampaikan paparan program kerja dan janji politik di hadapan Pemimpin Redaksi Tribun Jabar, Yusran Pare (kanan) dan jajaran redaksi serta manajemen Tribun Jabar saat mengunjungi Kantor Tribun Jabar di Jalan Sekelimus, Kota Bandung, Senin (19/2/2018). Dalam kunjungannya, Hasanuddin tidak didampingi oleh pasangannya, yakni calon wakil gubernur Anton Charliyan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan TB Hasanuddin terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), minggu depan.

Hasanuddin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR, Fayakhun Andriadi.

"Dalam kasus Bakamla ini, masih dibutuhkan keterangan saksi lain dari DPR. Informasi dari penyidik, TB Hasanuddin, Anggota DPR diagendakan pemeriksaannya minggu depan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).

Calon gubernur Jawa Barat itu diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP.

Febri mengatakan, penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa sejumlah saksi dari sektor politik terkait kasus Bakamla. Pemeriksaan itu dilakukan akhir Mei lalu.

Baca: Hari Ini Bangkai KM Sinar Bangun akan Ditarik, Jenazah Korban Berada di Kedalaman 450 Meter

"Pada beberapa saksi di akhir Mei kami klarifikasi terkait proses penganggaran dan dugaan aliran dana," ucap Febri.

Berita Rekomendasi

KPK juga memeriksa Fayakhun sebagai tersangka.

Mantan Anggota Komisi I DPR itu dicecar penyidik soal pembahasan anggaran proyek Bakamla aliran dana.

"FA (Fayakhun Andriadi), penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam penganggaran dan juga aliran dana terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran tersebut," ucap Febri.

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Baca: Pengamat Sebut Politik SARA Masih Jadi Catatan Buruk di Pilkada Serentak 2018

Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan 300 ribu dolar AS.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas