Diserang Peretas, KPU Tunda Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak
KPU RI menunda sementara waktu penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil Pilkada.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menunda sementara waktu penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) berbasis teknologi untuk menampilkan hasil Pilkada.
Hal ini karena Situng menjadi sasaran peretas.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Baca: Lima Pelaku Pelempar Batu Ke Jalan Tol Jakarta-Merak Ditangkap Polisi
"Makin banyak serangan itu makin banyak gangguan yang terus menganggu kinerja IT. Atas saran tim IT, kami sebaiknya distop sementara penayangannya," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).
Meskipun penayangan hasil Pilkada tidak ditampilkan, tapi tidak menghentikan proses scanning yang dilakukan di daerah.
Selain formilnya discaning terdapat juga entry data pada 28 Juni.
Baca: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Mobil yang Diduga Dilakukan Jakmania
Dia menjelaskan, serangan sudah dimulai sejak selesai pemungutan suara pada 27 Juni lalu.
Pada waktu bersamaan, kata dia, sejumlah pihak membuka situs tersebut karena ingin mengikuti perkembangan pesta demokrasi rakyat.
"Dan bersamaan yang mengakses aplikasi KPU banyak sekali karena pemilihan gubernur, kabupaten/kota terlibat yang semuanya mengunggah data dalam waktu bersamaan. Dan pada saat bersamaan publik juga ingin mengakses," kata dia.
Baca: BKSDA Menduga Buaya yang Sempat Muncul Di Kali Grogol Kemungkinan Terbawa Air Pasang Ke Muara Angke
Menghadapi serangan dari peretas itu, dia meminta masyarakat supaya tidak khawatir dengan proses penghitungan menggunakan teknologi berbasis informasi karena ini menjadi bahas informasi yang cepat.
Namun, dia menegaskan, Situng bukan sarana yang digunakan untuk menetapkan hasil Pemilu secara resmi.
Baca: Akbar Tandjung Respons Wacana Duet JK-AHY Dalam Pilpres 2019
"Hasil resmi dilakukan berjenjang melalui dokumen yang dikirim secara berjenjang. Sekarang di tiap kecamatan petugas PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan,-red) sedang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan dan itu diperbolehkan secara undang-undang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.