KSPI Bersama KATO Bakal Desak DPR Bentuk Pansus Ojek Daring
Said mengatakan melayangkan surat gugatan ke sejumlah pihak dengan mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![KSPI Bersama KATO Bakal Desak DPR Bentuk Pansus Ojek Daring](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-ojek-online-di-dpr-mpr_20180423_191532.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KSPI (Komite Serikat Pekerja Indonesia) sekaligus Presidium Komite Aksi Transportasi Online Said Iqbal mengatakan pihaknya bakal mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk panitia khusus (pansus) ojek daring dan juga masuk di Badan Legislasi tahun 2019 revisi UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Langkah politiknya kita aksi," kata Said di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018).
Baca: Ketua INASGOC Bakal Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Terkait Asian Games
Namun, langkah tersebut tidak akan langsung diaspirasikan kepada DPR.
Said mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat gugatan ke sejumlah pihak dengan mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit terlebih dahulu.
Nama-nama yang bakal digugat yakni, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
"Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah. Enam orang ini bersalah tidak melindungi pengemudi ojek online dan kedua melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, hanya itu dua gugatan," kata Said.
Said mengungkapkan, keenam calon tergugat itu dianggap lalai, tidak memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek daring.
Baca: Pria Brisbane Dikenakan 14 Tuduhan Pelanggaran Terorisme
"Kedua, bikin hubungan kerja baik kesejahteraan maupun perlindungan, keselamatan, kesehatan, bagi pengendara maupun pengguna," lanjut Said Iqbal.
Selain itu juga, disampaikan Said Iqbal, langkah hukum lain adalah, menggugat ulang yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan penggugat yang berbeda, dengan pasal yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.