Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI Bersama KATO Bakal Desak DPR Bentuk Pansus Ojek Daring

Said mengatakan melayangkan surat gugatan ke sejumlah pihak dengan mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KSPI Bersama KATO Bakal Desak DPR Bentuk Pansus Ojek Daring
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KSPI (Komite Serikat Pekerja Indonesia) sekaligus Presidium Komite Aksi Transportasi Online Said Iqbal mengatakan pihaknya bakal mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk panitia khusus (pansus) ojek daring dan juga masuk di Badan Legislasi tahun 2019 revisi UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Langkah politiknya kita aksi," kata Said di LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7/2018). 

Baca: Ketua INASGOC Bakal Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap Terkait Asian Games

Namun, langkah tersebut tidak akan langsung diaspirasikan kepada DPR.

Said mengatakan pihaknya bakal melayangkan surat gugatan ke sejumlah pihak dengan mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit terlebih dahulu.

Nama-nama yang bakal digugat yakni, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Ketua DPR Bambang Soesatyo.

"Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah. Enam orang ini bersalah tidak melindungi pengemudi ojek online dan kedua melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat transportasi umum, hanya itu dua gugatan," kata Said.

Berita Rekomendasi

Said mengungkapkan, keenam calon tergugat itu dianggap lalai, tidak memberikan perlindungan kepada pengemudi ojek daring. 

Baca: Pria Brisbane Dikenakan 14 Tuduhan Pelanggaran Terorisme

"Kedua, bikin hubungan kerja baik kesejahteraan maupun perlindungan, keselamatan, kesehatan, bagi pengendara maupun pengguna," lanjut Said Iqbal.

Selain itu juga, disampaikan Said Iqbal, langkah hukum lain adalah, menggugat ulang yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, dengan penggugat yang berbeda, dengan pasal yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas