Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang PK, Suryadharma Ali Bawa Bukti Putusan MK dan SEMA

Agenda sidang kali ini ialah pengajuan bukti dari pemohon PK yakni Suryadharma Ali.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang PK, Suryadharma Ali Bawa Bukti Putusan MK dan SEMA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Mantan Menteri Agama sekaligus terpidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013, Suryadharma Ali kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

Agenda sidang kali ini ialah pengajuan bukti dari pemohon PK yakni Suryadharma Ali.

Tim kuasa hukum Suryadharma Ali menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada majelis hakim.

Pasalnya, Suryadharma Ali mengklaim tidak ada kerugian negara berdasarkan audit BPK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

Namun, majelis hakim menunda persidangan lantaran salah satu anggota majelis hakim sedang berhalangan hadir.

"Baik persidangan hari ini cukup, sidang kita tunda sembilan hari ke depan tanggal 11 Juli 2018 ya dengan acara pengajuan bukti dari pemohon PK," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tambunan.

Usai persidangan, penasehat hukum Suryadharma Ali, Muhammad Rullyandi menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti termasuk putusan MK.

Berita Rekomendasi

Saat dikonfirmasi, tim penasehat hukum memasukkan putusan nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang perubahan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai delik materil.

Putusan MK tersebut menyatakan kasus korupsi harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti.

"Bukti-bukti dari kita. Ada putusan-putusan terkait dari putusan MK yang nanti kami menyerahkan kepada hakim untuk menilai semuanya," kata Muhammad Rullyandi.

Kemudian, mereka juga memasukkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa instansi yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ada tidaknya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional.

Rullyandi juga akan melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya belum lengkap.

 "Ya kita lengkapi, masih di-pending. Ada yang belum dilampirkan. Minggu depan ya," kata Muhammad Rullyandi.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang kompeten yang akan dihadirkan dalam sidang PK.

Namun, pihaknya enggan membocorkan jumlah saksi dan siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi.

"Nanti dong (nama-nama saksi). Kan belum dibuka untuk umum. Kita hormati proses peradilan," ungkapnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman Suryadharma Ali yang tercantum pada surat keputusan bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/ PT DKI.

Mantan Menteri Agama itu divonis 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman.

Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas