Fokus Bangun Pertanian Berkelanjutan, Mentan-Komisi IV DPR RI Bahas RUU Sistem Budidaya
Rapat Kerja digelar untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Editor: Content Writer
"Untuk menghindari disharmonisasi dari berbagai undang-undang, diperlukan adanya kehati-hatian dalam mengatur sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Karena sebagian besar komoditas pertanian telah diatur dalam berbagai undang-undang berdasarkan komoditasnya,” terangnya.
Senada dengan Menteri Pertanian, anggota Komisi IV DPR RI, Endang Srikarti Handayani menegaskan sebelum mensahkan Undang-Undang Pengembangan Sistem Budidaya Berkelanjutan, penting untuk memperhatikan Undang-Undang sebelumnya.
Artinya, jika Undang-Undang baru ini disahkan, Undang-Undang sebelumnya harus segera dicabut.
“Agar jika Undang-Undang ini nantinya sudah disahkan, undang-undang yang lama harus dicabut sehingga tidak tumpang tindih,” terangnya.
Pada Rapat Kerja kali ini, tak ada pertanyaan maupun komentar lainnya dari perwakilan pemerintah maupun anggota dewan yang hadir untuk menanggapi penjelasan Wattimena ataupun tanggapan Menteri Pertanian.
Dengan begitu, peserta rapat menyetujui usulan Ketua Komisi IV DPR RI agar rapat dilanjutkan pada 9 Juli mendatang, dengan agenda pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang. (*)