Ini Tanggapan Jokowi Soal Pro-Kontra Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menghormati Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peraturannya yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Presiden saat kunjungan kerja di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Senin (2/7/2018)
Kendati demikian, dia melanjutkan, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Meski begitu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bilang, walaupun Peraturan KPU 20 tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislator (caleg) itu sudah ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman, tapi tidak serta merta peraturan itu langsung berlaku.
Sebab, saat ini peraturan KPU masih diproses di Kemenkumham. Ia juga mengaku belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU dan akan mempelajari itu lebih lanjut.
Tapi, dirinya bersikeras bahwa beleid tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Baca: Masa Depan Program DP Nol Rupiah Anies-Sandi Pasca Terbitnya Aturan Relaksasi DP 0 Persen
“Kalau dengan undang-undang enggak bisa, tapi kita lihat dulu saya belum lihat ya,” kata dia, Kemarin. Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 itu sudah sah.
Baca: MA Tolak Legalkan, Pemprov DKI Tetap Perbolehkan Ojek Online Beroperasi
Pasalnya, KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.
Peraturan KPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
Akibatnya, aturan ini memicu polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.