KPK Periksa CEO Mitra Kukar
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari terus bergulir di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari terus bergulir di KPK.
Hari ini, Selasa (3/7/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada empat saksi dari unsur notaris atau PPAT dan swasta guna melengkapi berkas penyidikan TPPU.
Baca: Video Detik-detik Gunung Agung Erupsi, Semburkan Api Besar hingga Hutan Terbakar
"Ada empat saksi yang diagendakan diperiksa untuk TPPU Rita Widyasari. Mereka yakni
Mohamad Abror dan Gerda Joice Lusia sebagai notaris atau PPAT. Dua saksi lainnya ialah Elim Yanti dan Endri Erawan dari swasta," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Khusus saksi Endri Erawan, diketahui adalah manajer timnas Indonesia dan juga bos atau CEO
Mitra Kukar yang juga abang ipar Rita. Rita sendiri juga merupakan pembina di Mitra Kukar.
Bupati pencinta busana berwarna hitam ini dikenal sebagai sosok yang cinta olahraga. Dia
juga royal pada Mitra Kukar. Rita beberapa kali membantu pendanaan Mitra Kukar. Terlebih klub tersebut dibesarkan oleh ayahnya, almarhum Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar.
Selain menjadi tersangka TPPU, Rita juga berstatus terdakwa di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar. Dia diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar.
Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi, total mencapai Rp 436 miliar.
Untuk diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.
Selain itu, Rita juga diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.
KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.
Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. Dia telah membacakan nota pembelaan pada sidang Senin (2/7/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.