Pemohon Jamin Pengajuan Kembali Uji Materi Presidential Theshold Ke MK Tidak Ada Kepentingan Politik
Permohonan ini diajukan semata-mata sebagai bentuk aktif para pemohon untuk menjaga kualitas demokrasi
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hadar Nafis Gumay, menjamin tidak ada kepentingan politik dibalik pengajuan kembali uji materi Presidential Theshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini yang kami akan angkat, upaya ini kita lakukan tidak ada sama sekali hubungannya dengan calon atau para paslon dari parpol tertentu jadi kami untuk betul-betul hanya ingin menata sistem, khsusnya Presiden dan Wapres di dalam konteks pemilihan serentak," ujar Hadar yang merupakan mantan pimpinan KPU, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Selain itu kuasa hukum dari dua belas pemohon uji materi Presidential Theshold, Denny Indrayana, mengatakan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung atau menolak capres tertentu dalam pilpres 2019 mendatang.
"Permohonan ini diajukan semata-mata sebagai bentuk aktif para pemohon untuk menjaga kualitas demokrasi di tanah air agar semakin baik, pilpres semakin berkualitas," ujar Denny.
"Yaitu dengan memberikan jaminan dan perlindungan agar hak rakyat untuk memilih langsung tidak dibatasi oleh syarat-syarat yang sebenarnya justru bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Hadar menyakini MK akan mengeluarkan putusan persidangan sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4-10 Agustus mendatang.
"Jadi ada permohonan profesi dan kami juga sudah sampaikan beberapa waktu lalu surat resmi ke MK agar perkara ini menjadi prioritas," ujar Hadar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.