Aturan KPU Resmi Jadi Undang-Undang, Para Mantan Koruptor Dilarang Jadi Caleg
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu sudah tercatat di dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 834 tahun 2018.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menetapkan PKPU itu di DKI Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018. Adapun, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana mengundangkan PKPU itu pada tanggal 3 Juli 2018.
Baca: Kegaduhan yang Terjadi Saat Ratna Sarumpaet Memotong Pembicaraan Menteri Luhut
Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu pengaturan mengenai tidak menyertakan mantan terpidana korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Partai politik berwenang menyeleksi bakal caleg di setiap tingkatan.
Di dalam Bab II Pengajuan Bakal Calon Bagian Kesatu Umum Pasal 4 ayat 1 disebutkan Partai Politik dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 4 ayat 2 disebutkan Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik
Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan Partai Politik berwenang untuk menyeleksi bakal caleg sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.
Namun, apabila Partai Politik tidak memenuhi ketentuan seperti tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, maka KPU RI mempunyai hak mengeksekusi.
“Apabila ada pelanggaran atas PKPU, maka KPU juga mempunyai kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran balon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih,” kata Wahyu, Selasa (3/7/2018).
Di dalam aturan itu, KPU RI menyamakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan pelaku tindak pidana korupsi berada di tingkatan yang sama. Yaitu, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai caleg di setiap tingkatan.
“Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg,” tambahnya.