Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bener Meriah Kebingungan saat Dicokok KPK

"Kalau katannya OTT, bukan saya bukan menolak atau tidak menerima, tapi bukti apapun enggak ada di saya," imbuhnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bupati Bener Meriah Kebingungan saat Dicokok KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bener Meriah Ahmadi tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (4/7/2018). KPK menetapkan 4 orang tersangka yang diantaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang swasta serta mengamankan barang bukti Rp 50 juta dari total commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus fee proyek proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bener Meriah, Ahmadi, mengaku bingung penyebab dirinya sampai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia berdalih masih belum tahu kasus apa yang membuatnya sampai dirinya berada di kantor KPK di Jakarta.
Hal itu disampaikan Ahmadi setiba di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018) malam.

Baca: Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Resmi Tersangka

Ahmadi mengaku dirinya dibawa ke Mapolres Aceh Tengah setelah diamankan tim KPK di Takengon pada Selasa malam. Di kantor polisi tersebut, dirinya hanya didiamkan dan tidak dilakukan pemeriksaan.

"Saya di kantor polisi tujuh jam, saya enggak ditanya apa-apa," katanya.

Ia mengaku hanya ditanyakan hal normatif oleh petugas KPK saat berada di Polres Aceh Tengah.

"Misalnya bagaimana proses pengajuan Dana Alokasi Khusus. Setelah itu saya merasa keterangan saya belum cukup, lalu saya ke oenyidik tanya, apa yang mau ditanyain ke saya, apa yang mau diketahui dari dana Otsus. Katanya, kami perlukan keteranagn bapak bupati di Polda Aceh. Sesampainya di sana, saya enggak ada diperiksa. Namun, penyidik bilang mau diperiksa di Jakarta,".

"Kalau katannya OTT, bukan saya bukan menolak atau tidak menerima, tapi bukti apapun enggak ada di saya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Pada Rabu malam, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka kasus suap.

Kedua kepala daerah di Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka penerima dan pemberi suap terkait Pengalokasian dan Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.

Basaria menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Irwandi Yusuf dan Ahmadi. Barang bukti uang Rp 500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang dimintakan Irwandi Yusuf terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Pemprov Aceh Tahun 2018.

"Diduga pemberian tersebut merujpakan komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintahan Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOKA," jelas Basaria.

Baca: Hingga Juli 2018, BCA Naikkan Bunga Deposito 75 Bps

Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, yakni pemberian uang dari Ahmadi kepada Irwandi Yusuf dilakukan melalui perantara orang-orang dekat kedua kepala daerah tersebut. "Tim masih mendalam dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," tegas Basaria.

Dalam OTT di Aceh pada Selasa sore hingga malam kemarin, tim KPK barang bukti diduga terkait suap kedua kepala daerah tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan bukt transaksi pengiriman atau transfer dana BAnk BCA dan Mandiri, serta sejumlah dokumen catatan proyek terkait. (Tribun Network/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas