Wiranto dan KPU Bahas soal Hanura di Kemenkopolhukam
Saat ditanyai apakah ada intervensi tertentu dalam pertemuan itu, mengingat Menko Polhukam adalah Wiranto, ia menyanggah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua KPU Arief Budiman di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Dikatakan Arief, pertemuan sekitar 1 jam itu membahas terkait masalah Partai Hanura.
"Siapa kepengurusan Partai Hanura. Kemudian menteri sudah memberi penjelasan kepada kita, berdasarkan putusan TUN maka putusan itulah yang harus diikuti," ujar Arief.
Ia menuturkan pertemuan dilakukan lantaran dekatnya masa pendaftaran bakal calon legislatif sehingga KPU perlu memastikan kepengurusan Partai Hanura.
"Siapa pengurus DPD dan DPC-nya, sampai hari ini kami masih menunggu jawaban itu. Nanti kalau kami sudah mendapat jawaban siapa pengurus DPD dan DPC di kabupaten/kota, maka daftar kepengurusan itulah yang akan kami sampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten kota untuk ditindaklanjuti. Artinya mereka akan menerima pendaftaran berdasarkan daftar kepemimpinan itu," jelas Arief.
Baca: Moeldoko Sudah Menyampaikan Keinginannya Mundur dari Hanura Kepada OSO dan Wiranto
Saat ditanyai apakah ada intervensi tertentu dalam pertemuan itu, mengingat Menko Polhukam adalah Wiranto, ia menyanggah.
"Nggak. Yang hadir kan bukan hanya KPU. Menko Polhukam ada, Kemenkum HAM ada, TUN ada, DKPP ada, jadi bukan kami sendiri dan kita memberikan pendapat. Kita hanya memberikan pendapat hukum yang membuat tahapan pemilu ini berjalan lancar," tutur Arief.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan kepengurusan Partai Hanura kembali ke struktur lama.
Keputusan ditandai dengan keluarnya surat dari Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH.AH.11.01/56 tentang Kepengurusan Partai Hati Nurani Rakyat pada (29/6/2018) lalu.
Dalam surat tersebut diputuskan, kepengurusan Partai Hanura kembali ke kepengurusan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding.