JK Dianggap Lawan Tanding Kuat Bagi Jokowi di Pilpres 2019
Walaupun JK berpeluang menjadi penantang kuat bagi Jokowi, namun, kata dia, pria asal Sulawesi Selatan itu harus didukung partai politik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar lima orang berpotensi maju sebagai calon presiden dan bersaing menghadapi presiden petahana Joko Widodo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Lima orang itu, yaitu Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo, tokoh islam Rizieq Shihab, dan wakil presiden Jusuf Kalla.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mengatakan Jusuf Kalla dapat menjadi pesaing yang sepadan bagi Jokowi.
Menurut dia, pria berlatar belakang pengusaha itu masih dapat maju sebagai calon presiden. Hanya sebagai calon wakil presiden sudah tertutup, karena sudah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan.
"Pak JK bisa muncul sebagai lawan tanding menentukan bagi Pak Jokowi. Masih punya peluang menjadi capres yang tertutup cawapres," kata Syamsuddin dalam sesi diskusi PARA Syndicate bertema "Presidential Race: Siapa Lawan Tanding Jokowi?, Jumat (6/7/2018).
Baca: Analisis SMRC Terkait Peluang Jusuf Kalla Jika Maju Capres 2019
Walaupun JK berpeluang menjadi penantang kuat bagi Jokowi, namun, kata dia, pria asal Sulawesi Selatan itu harus didukung partai politik.
Dukungan dari parpol ataupun gabungan parpol merupakan syarat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Bagi semua nama basis politik atau partai politik pengusung, ini soal negosiasi. Walaupun JK memiliki peluang menjadi penantang kuat tidak bisa maju tanpa parpol," kata dia.
Belakangan, JK mulai digadang-gadang akan diduetkan dengan Agus Harimurti Yudhoyono. Namun, dia melihat, duet JK-AHY tidak cukup hanya diusung oleh parpol Demokrat.
Dia menjelaskan, harus ada dukungan dari parpol lainnya untuk memenuhi syarat ambang batas minimal pencalonan presiden-wakil presiden sebesar 20 persen.
“Pak JK-AHY tidak cukup (Partai,-red) Demokrat. Minimum dua partai kecil, kecuali Golkar melepas dukungan Jokowi,” kata dia.
Sejauh ini, dia menjelaskan, Partai Golkar masih konsisten mendukung Jokowi untuk maju sebagai capres di Pilpres 2019. Jika, partai berlambang pohon beringin itu tidak mendukung JK maju sebagai capres, maka itu tidak menjadi masalah.
Sebab, merujuk ke belakang pada Pemilu 2004 dan 2014, Partai Golkar tidak memberikan dukungan terhadap pencalonan JK sebagai cawapres.
“Pada 2004, JK tidak didukung Golkar. 2014, tidak didukung. Hal-hal sama akan terulang, tinggal siapa yang mau berada di belakang JK,” kata dia.
Sementara itu, apabila JK maju didampingi Anies Baswedan, sebagai calon wakil presiden, maka diprediksi akan kesulitan mendapatkan dukungan dari partai politik.
“Kalau, Anies dengan JK, Anies menjadi wakil JK presiden. Itu sulit mendapat dukungan parpol. Lebih menantang bagi Jokowi, tetapi sulit mendapatkan dukungan. Anies tidak mau dilabelkan berbaju PKS, PAN, atau Gerindra,” tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.