Kadis BPPKAD Lampung Tengah Kembalikan Uang Suap Rp 100 Juta ke KPK
"Saudara ada kembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi? ," tanya majelis hakim pada Madani.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Madani, Kadis BPPKAD Lampung Tengah (Lamteng) menjadi saksi
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7/2018).
Menggunakan batik merah, Madani menjadi saksi untuk kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Lamteng, Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lamteng, Rusliyanto.
Dalam keterangannya, Madani mengaku mendapat uang Rp 100 juta untuk operasional pengurusan persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng 2018 pada PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada TA 2018 untuk pembangunan jembatan yang jadi prioritas di Lamteng.
"Saudara ada kembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi? ," tanya majelis hakim pada Madani.
"Sudah saya kembalikan ke KPK sebanyak Rp 100 juta karena itu bukan hak saya," jawab Madani.
Lanjut Madani menjelaskan uang Rp 100 juta diberikan oleh Taufik, Kadis Bina Marga Lamteng melalui stafnya bernama Aan pada Desember 2017.
Baca: Presiden PKS: Wajar Jika Ormas Islam Tak Lagi Dukung Tuan Guru Bajang
Uang itu digunakan oleh Madani untuk biaya operasional dari Lampung ke Jakarta untuk mengurus administrasi pinjaman daerah ke PT MSI.
"Uang itu untuk operasional, tidak dipertanggungjawabkan. Ya ada untuk transport, hotel, makan minum. Saya tidak dapat SPJ resmi karena ini di luar tugas pokok fungsi saya," tutur Madani.
Diketahui selain Madani di sidang kali ini, Jaksa juga memanggil dua saksi lainnya yakni Syamsi Roli (Sekretaris DPRD Lamteng) dan Kartubi (Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Lamteng).
Baca: GNPF Ulama Tentang TGB: Kalau Tak Sejalan dengan Kami Tentu Kami Eliminasi dari Kandidat Capres
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (14/2/2018) dan Kamis (15/2/2018) di tiga lokasi terpisah. Dimana sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua DPRD Lamteng Natalis Sinaga, anggota DPRD Lamteng Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bima Marga Lamteng Taufik Rahman.
Dalam surat dakwaan, Bupati Lamteng nonaktif Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar ke anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019.
Pemberian uang dimaksudkan agar angota DPRD Lamteng memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng pada PT Sarana muti Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada TA 2018 untuk pembangunan jembatan yang jadi prioritas Lamteng.
Termasuk agar anggota DPRD Lamteng menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal jika terjadi gagal bayar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.