KPK Periksa Politikus PKB Abdul Malik Haramain
Mantan Kapoksi Komisi II DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain, hari ini, Senin (9/7/2018), diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kapoksi Komisi II DPR RI tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Jakarta, Senin (9/7/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Abdul Malik memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pukul 09.40 WIB.
Dia datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang didampingi ajudannya dan langsung menuju lantai dua ruang penyidikan KPK.
Usai menjalani pemeriksaan, Abdul Malik yang keluar pada pukul 14.39 WIB memberikan pernyataan soal hasil pemeriksaan.
"Pertama saya dimintai keterangan tentang pak Markus Nari. Yang kedua, semua penjelasan saya tentang pak Markus Nari sudah saya sampaikan ke penyidik. Kalau mau lebih lengkap silakan tanyakan ke penyidik," ucap Abdul Malik sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Selain Abdul Malik, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Staf PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Achmad Purwanto; mantan Kabiro Perencanaan Kemendagri, Yuswandi Temenggung; serta Kasubbag Sistem dan Prosedur Ditjen Dukcapil Kemendagri, Endah Lestari.
Sejauh ini KPK sudah menjerat delapan orang dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Delapan orang tersebut yakni Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.
Adapun dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan ketua DPR RI, Setya Novanto, sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kemudian untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih proses persidangan.
Sementara Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam penyidikan di KPK.
Kedelapan orang tersebut diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.