Jangan Rugikan Masyarakat dengan Sistem Zonasi
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyoroti sistem zonasi dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2018 yang menimbulkan polemik di masyarakat. Menurutnya, harus ada solusi cepat menyusul kebijakan berdasar Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB yang menimbulkan persoalan itu.
Bamsoet -panggilan beken Bambang- mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penerapan sistem zonasi.
“Ini demi menyatukan visi, misi, serta pemahaman terhadap sistem zonasi dalam PPDB agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya, Rabu (11/7/2018).
Legislator Partai Golkar itu juga mendorong Kemendikbud segera mengkaji dan mengevaluasi penerapan sistem zonasi PPDB tahun ini. Sebab, di tingkat lapangan ada persoalan yang justru tak terselesaikan oleh sistem zonasi.
Sebagai contoh, ada sekolah-sekolah di daerah yang menghadapi keterbatasan daya tampung. Ada pula calon siswa yang tiba-tiba berpindah tempat.
Sistem zonasi yang mewajibkan sekokah menerima 90 persen calon siswa yang tinggal di lokasi terdekat sekolah juga tak sepenuhnya efektif. “Masih banyak daerah yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem zonasi,” katanya.
Karena itu Bamsoet meminta Kemendikbud bersama dengan pemda melakukan sosialisasi sistem zonasi ke setiap sekolah-sekolah dan orang tua siswa guna meminimalisasi polemik di masyarakat. “Agar sistem zonasi tersebut dapat berjalan secara efektif,” katanya.