KPAI Kritik Kebijakan SKTM Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru
Retno Listyarti menilai peraturan itu yang disasar oleh para orang tua dengan membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) palsu.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang mensyaratkan sekolah menerima masyarakat dari golongan tidak mampu dengan kuota minimal 20 persen.
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti menilai peraturan itu yang disasar oleh para orang tua dengan membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) palsu.
“Kata minimal atau paling sedikit itu membuat sekolah tidak bisa menolak walaupun kuota 20 persen sudah terpenuhi karena tidak ada batas maksimal, celah ini yang coba dimanfaatkan untuk dapat diterima dengan memalsukan SKTM,” ungkap Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Selain meningkatkan potensi kecurangan, Retno menganggap penggunaan SKTM itu meresahkan para penerima kartu jaminan kesejahteraan lainnya seperti Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Baca: Makin Seru, Isu Tarik Menarik Antara Prabowo dengan Anies Baswedan
“Beda dengan di Jakarta yang membuka kuota bagi pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) karena pemilik kartu itu memang biasanya memang tidak mampu, sudah ada database-nya,” jelasnya.
“Harusnya daerah lain meniru Jakarta, bukan menggunakan SKTM lagi,” imbuhnya.
Oleh karena itu KPAI mengapresiasi tindakan Gubernur Jawa Tengah yang melakukan verifikasi ulang terhadap penerima SKTM sehingga sebanyak 78.065 SKTM dianggap palsu dan dibatalkan penerimaannya.
“Saya harap daerah lain mencontoh Jawa Tengah karena potensi seperti itu di daerah lain masih tinggi, Permendikbud No 14 Tahun 2018 pun mengakomodasi hal tersebut,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.