Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLKI Imbau Jangan Jadikan Susu Kental Manis Sebagai Pengganti Susu Segar

Tulus Abadi, mengingatkan agar masyarakat jangan menjadikan SKM sebagai minuman utama.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in YLKI Imbau Jangan Jadikan Susu Kental Manis Sebagai Pengganti Susu Segar
kayuagung.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar konsumen lebih selektif lagi dalam mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengingatkan agar masyarakat jangan menjadikan SKM sebagai minuman utama.

"Baik untuk anak, dewasa, apalagi bayi. SKM juga tidak cocok untuk pengganti susu segar," ujar Tulus kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).

Untuk itu pula YLKI meminta agar produsen membatasi dan mengendalikan pemasaran susu SKM baik dari sisi marketing, penjualan dan periklanan.

"SKM produk yang aman dikonsumsi tapi jangan sampai terjadi penyalahgunaan fungsi, sebagaimana pada point-poin diatas," jelasnya.

Jadi menurut YLKI, yang urgen diatur hanya masalah marketing, penjualan dan periklanan.

Selain SKM, YLKI menilai Badan POM seharusnya juga melakukan hal yang sama khususnya untuk produk yang tinggi gula tapi divivualisasi dengan ilustrasi yang lain, seperti misalnya sirup, bahkan jus buah.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan polemik susu kental manis (SKM) mencuat dari visualisasi atau iklan yang menyesatkan.

Ia membantah kecolongan BPOM dalam mengawasi produk bahan pangan dan minuman.

"Produk SKM permasalahannya adalah iklan yang menyesatkan. Kritikal karena menyangkut hajat hidup masa depan manusia Indonesia. Jangan sampai membentuk anak yang biasa senang manis-manis," ujar Penny di Kantor BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).

Penny mengutarakan BPOM telah melakukan fungsinya dan menegakkan aturan yang ada.

"Tapi tentunya ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan dalam situasi ketika masyarakat tidak diberi informasi yang baik ," terangnya.

Saat ditanya kenapa baru mengeluarkan surat edaran, perempuan berkacamata ini mengungkapkan, perlu ada kesepakatan bersama antara pemerintah maupun pelaku usaha untuk menyamakan persepsi terkait SKM.

"Surat edaran ini pengisi kekosongan regulasi yang sekarang sedang berproses. Ada rancangan BPOM tentang label dan iklan yang sedang diproses agar lebih tegas," tutur Penny.

Meski tak berbahaya, lebih lenjut ujar Penny, SKM tak bisa dikategorikan sebagai susu yang baik untuk pertumbuhan bayi maupun anak sekalipun.

"Jadi SKM bukan pengganti susu untuk bayi dan jelas tidak boleh diberikan untuk bayi dibawah 12 bulan. Produk SKM tidak berbahaya," kata Penny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas