Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hikmahanto: Pernyataan Prematur Nyatakan Pemerintah Menang Dalam Divestasi Freeport

Pemerintah telah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan Freeport McMoran.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hikmahanto: Pernyataan Prematur Nyatakan Pemerintah Menang Dalam Divestasi Freeport
Warta Kota/Henry Lopulalan
MOU FREEPORT DAN INALUM - Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu,Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Apakah ada ketentuan untuk sahnya kehadiran dan pengambilan keputusan harus dilakukan minimal 51%+1, bahkan lebih.

Bila demikian meski pemerintah mayoritas namun pengendalian perusahaan masih ada ditangan Freeport McMoran.

Terlebih lagi bila saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran adalah saham istimewa yang tanpa kehadirannya maka RUPS tidak akan kuorum. Juga bila penunjukan Direksi dan Komisaris harus tanpa keberatan dari Freeport McMoran.

Selanjutnya, bila pemerintah telah menjadi pemegang saham di PT FI dan ada keputusan RUPS untuk meningkatkan modal dan karena satu dan lain hal pemerintah tidak dapat melakukan penyetoran, apakah kepemilikan saham pemerintah akan terdelusi? Sehingga besaran 51% akan turun.

Tentu masih banyak hal-hal detail yang akan menjadi pembahasan antara pemerintah dengan berbagai pihak.

Karenanya menyatakan pemerintah menang tentu merupakan suatu pernyataan yang prematur.

Bila pemerintah transparan dan akuntabel maka apa yang disepakati dalam HoA sebaiknya dibuka ke publik.

Berita Rekomendasi

"Ini untuk mencegah publik merasa dikhianati oleh pemerintahnya sendiri. Toh HoA sudah ditandatangani bukan dalam tahap negosiasi," jelasnya.

Diberitakan kendati sudah meneken head of agreement, Pemerintah Indonesia melalui induk usaha pertambangan yakni PT Indonesia Asaham Aluminium (Inalum) belum resmi menggenggam 51 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI).

Kamis (12/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama CEO Freeport McMoRan Inc (FCX), Richard Adkerson baru menindaklanjuti kesepakatan mengikat dengan menandatangani head of agrement (HoA) kesepakatan pokok-pokok divestasi saham PTFI.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, dalam HoA tersebut ditargetkan divestasi 51 persen saham PTFI bisa diperoleh pada akhir Juli 2018 ini. Adapun nilai transaksi divestasi saham tersebut sudah terkunci sebesar 3,85 miliar dolar AS.

Adapun rinciannya, harga 40 persen participating interest (PI) Rio Tinto mencapai 3,5 miliar dolar AS. Serta, harga 9,36 persen saham milik PT Indocopper senilai 350 juta dolar AS. Saham yang dijual seluruh dimiliki Freeport McMoRan. "Jadi belum (dapat divestasi 51 persen). Ini baru HoA dan ini mengikat," kata Rini usai konfrensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/7).

Menurut Rini, divestasi 51 persen saham PTFI hanya tinggal menunggu proses finalisasi tentang joint venture agreement. Setelah itu jelas, Inalum akan membayar akuisisi saham PTFI tersebut.

Selanjutnya, Kementerian ESDM akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP) yang menggugurkan status Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia. "Saya targetnya satu bulan ini (akhir Juli). Tapi pak Budi (Dirut Inalum, Budi Gunadi Sadikin) minta dua bulan," kata Rini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas