Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Josua Gugat Hasil Pilkada Papua ke MK

memohon kepada MK untuk memerintahkan kepada KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 Kabupaten/Kota yang menggunakan token

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pasangan Josua Gugat Hasil Pilkada Papua ke MK
ISTIMEWA
Jhon Wempi Wetipo (baju merah) -Habel Suwae (Josua) baju putih belum menerima hasil pleno KPU Papua yang menetapkan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) sebagai pemenang Pilkada serentak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae (Josua) belum menerima hasil pleno KPU Papua yang menetapkan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) sebagai pemenang. Keduanya memastikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian ini disampaikan oleh Saleh, SH, MH salah satu kuasa hukum pasangan Josua.

Dijelaskan, terdapat 19 pokok permohonan, termasuk pleno KPU Papua tentang hasil rekapitulasi pemilihan gubernur Papua yang menetapkan perolehan suara pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal 1.939.539 suara atau 67,54 persen, sedangkan pasangan John Wempi Wetipo-Habel Melkias hanya memperoleh 932.008 suara atau 32,45 persen.

Gugatan didaftarkan oleh kuasa hukum pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae yang terdiri dari Saleh, Siti Sucilawati Sultan, Krido Sasmita AM Sakali, Hasbulla Alimuddin Hakim, Muhammad Andika Gautama, Ariyah, dan Krisdianto Pranoto. Pengajuan permohonan pemohon masuk pada hari Rabu (11/7/2018) lalu dengan nomor 59/1/PAN.MK/2018.

"Pelanggaran lain yang ditemukan adalah di Kabupaten Jayawijaya dikarenakan adanya 681 surat suara yang telah tercoblos sebelum hari H pemilihan pada tanggal 27 Juni 2018,” ujar Saleh seraya menegaskan materi gugatan pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae yang dilansir website MK, hari ini Jumat (13/7/2018).

Dalam penjelasannya, ia kemudian melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/7/2018) kemarin. Berkas gugatan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2018, nomor urut 2, dalam hal ini Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae telah diterima MK.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K). Dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.

Pokok permohonan lainnya, katanya lagi, terdapat sejumlah manipulasi pengelembungan suara dan manipulasi DPT. Perolehan suara, melebihi DPT yang dilakukan oleh tim sukses pemenangan pada kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua.

Berita Rekomendasi

Dalam gugatan pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae meminta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 91/PL.03.1/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Penetapan Rekaputulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2018," ia memastikan.

Pemohon juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan kepada KPU Papua melaksanakan pemungutan suara ulang di 16 Kabupaten/Kota yang menggunakan sistem token.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas