Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Kesulitan Penuhi Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota Legislatif

syarat keterwakilan perempuan dalam struktur parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in PPP Kesulitan Penuhi Keterwakilan Perempuan dalam Pencalonan Anggota Legislatif
Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lena Maryana Mukti mengungkapkan, partainya mengalami kesulitan mencari bakal calon legislatif yang berasal dari perempuan dengan ketentuan yakni 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif tahun 2019.

Adapun, syarat keterwakilan perempuan dalam struktur parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Namun, Lena menyebut, hal itu dapat diantisipasi jika parpol memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur organisasi partai.

“Kesulitan itu tidak akan terjadi bila partai melaksanakan aturan yang diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2008. Disyaratkan parpol harus menempatkan 30 persen perempuan di seluruh jenjang dalam struktur. Kalau dilakukan tidak akan mengalami kesulitan,” ujar Lena dalam sebuah diskusi 'Gampang-Susah Cari Caleg' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2018).

Lena menambahkan, bilamana ketentuan itu dapat ditaati oleh partai politik, hal ini tidak akan mengalami kesulitan bakal caleg yang berasal dari perempuan tersebut.

Namun, tetapi jika ada alasan lainnya yaitu karena tidak adanya kesadaran perempuan untuk ikut dalam demokrasi.

Tentu ini akan memberikan sebuah dampak devisit demokrasi tanpa perempuan.

Berita Rekomendasi

“Di dalam internal perempuan juga belum banyak yang menyadari kehadiran perempuan di demokrasi. Demokrasi akan mengalami devisit bila tidak ada perempuan,” jelas Lena.

Diketahui, Syarat keterwakilan perempuan dalam struktur parpol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pasal 2 Ayat (5) UU Parpol menyatakan, kepengurusan partai politik tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas