KPK Benarkan Penyidiknya Geledah Rumah Dirut PLN
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018).
Febri Diansyah menjelaskan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/7/2018).
Baca: PSI Nilai Partai Politik Pendukung Jokowi Tak Akan Tersinggung Jika Mahfud MD Dipilih Jadi Cawapres
Dijelaskan tim KPK masih berada di kediaman yang beralamat di Jalan Taman Bendungan Jatilihur II No. 3, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut menurutnya, penggeledahan dilakukan dalam rangka menemukan bukti terkait dengan perkara yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Kami harap pihak-pihak terkait koperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," jelasnya.
Baca: Sindir Pimpinan DPR, Tsamara Buat Tagar 2019 DPR Berubah: Yakin yang Seperti Ini Mau Diteruskan?
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) sebagai tersangka suap.
Eni diduga menerima aliran dana senila Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Baca: Pengguna KMT Edisi Awal Diminta Segera Menukarkan Kartunya dengan Edisi Terbaru Sebelum 21 Juli
Selain menetapkan Eni sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka.
JBK adalah pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources Limited sebagai pihak pemberi suap.
Eni diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitmen fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek.
"Nilai penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS," kata Basari.
Total nilai kontrak keseluruhan Rp 4,8 miliar.
Diduga peran EMS sebagai pihak yang memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau 1.