Divonis 3 Tahun Penjara, Dokter Bimanes : Saya Pikir-pikir Tapi Itu yang Terbaik
Usai persidangan, Dokter Bimanesh mengaku menerima semua tuntutan yang dilayangkan Majelis Hakim kepadanya
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Mendengar vonis itu, Dokter Bimanesh mengaku akan berpikir-pikir terkait vonis majelis hakim.
Baca: Rebut 51 Persen Saham Freeport, Jokowi : Patut Kita Syukuri, Jangan Malah Dibilang Miring
"Yang Mulia, kami akan pikir-pikir," kata Bimaesh di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7/2018).
Ketua Mejelis Hakim Mafudin kemudian menanyakan kepada JPU KPk terkait vonis majelis hakim.
"Jaksa penuntun, bagaimana?" tanya Hakim Mafudin.
"Kami pikir-pikir," jawan JPU KPK.
Kemudian, Hakim Mafudin memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa KPK untuk mempertimbangkan.
"Baik, terdakwa dan JPU pikir-pikir, akan diberikan waktu selama 7 hari ke depan," terang Hakim Mafudin.
Usai persidangan, Dokter Bimanesh mengaku menerima semua tuntutan yang dilayangkan Majelis Hakim kepadanya.
Baca: Jokowi Mengaku Belum Terima Nama-nama Calon Dirut Pertamina
Dia menilai hal itu yang terbaik.
"saya terima lah, seperti yang saya kemukakan. saya pikir-pikir tapi itu yang terbaik," kata Bimanesh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.