Parpol Daftarkan Caleg Jelang Batas Waktu Dinilai Akan Membebani KPU
"Personil yang dipersiapkan KPU memeriksa berkas tidak sebanding dengan jumlah berkas," ujar Sunanto kepada wartawan, Senin (16/7/2018).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI membatasi waktu pendaftaran calon legislatif di berbagai tingkatan hingga Selasa (17/7/2018).
Namun, sampai saat ini, baru Partai NasDem menyerahkan daftar caleg dan dokumen pelengkap.
Koordinator Seknas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto, mengatakan proses pendaftaran pada waktu akhir akan membebani pihak lembaga penyelenggara pemilu.
"Personil yang dipersiapkan KPU memeriksa berkas tidak sebanding dengan jumlah berkas," ujar Sunanto kepada wartawan, Senin (16/7/2018).
Baca: KPU Pasrah, Masih Banyak Parpol Belum Daftarkan Caleg Jelang Penutupan
KPU RI membuka pendaftaran calon legislatif mulai dari 4-17 Juli 2018.
Setelah penyerahan daftar, pihak KPU RI akan memverifikasi dokumen tersebut.
Selama tahap verifikasi, menurut Sunanto, KPU RI perlu memastikan data yang diterima lengkap dan sesuai dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Batas waktu verifikasi tanggal 18 Juli 2018, dengan jumlah data yang begitu banyak akan memunculkan banyak masalah administratif," kata dia.
Sebelumnya, KPU RI mewajibkan calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Silon.
Peraturan ini telah dimasukan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.