Saksi Ahli Nilai Tiga Cuitan Ahmad Dhani Berkaitan
Dalam persidangan, Setyo, meneliti tiga cuitan Ahmad Dhani yang menjadi objek perkara kasus ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli bahasa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Setyo Untoro, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Setyo, meneliti tiga cuitan Ahmad Dhani yang menjadi objek perkara kasus ini.
Cuitan pertama yang menyebutkan "yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,"
Cuitan kedua "siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya".
Cuitan ketiga "sila pertama Ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras".
Setyo menilai dari sisi konteks, tiga cuitan tersebut saling berkaitan.
Hal tersebut diungkapkan Setyo dalam persidangan.
"Dari sisi konteks, tiga cuitan ada kaitan antara kalimat sebelum dan sesudahnya. Jadi menurut saya saling berkaitan," ujar Setyo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).
Selain itu, Setyo menilai ada kemiripan antara ketiga cuitan tersebut yakni sama-sama menggunakan huruf kapital.
"Tiga cuitan Ahmad Dhani menggunakan huruf kapital," jelas Setyo.
Baca: Ahmad Dhani Sebut Tiga Kandidat Cawapres Prabowo
Selain itu, Setyo menilai salah satu cuitan Ahmad Dhani mengandung kata yang negatif.
"Cuitan kedua soal bajingan, itu ada makna negatif ada kata bajingan. Karena itu kata umpatan," tambah Setyo.
Sebelumnya Jack Boyd Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian pada Kamis (9/3/2017).
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Dhani disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.