Wiranto Berencana Luncurkan Portal Online Pekembangan Penyelesaian Kasus HAM di Indonesia
Masyarakat, kata dia, dapat mengakses portal tersebut untuk memantau perkembangan penyelesaian kasus HAM masa lalu oleh pemerintah.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menangani kasus HAM, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, Keamanan berencana meluncurkan portal online untuk memuat perkembangan penyelesaian kasus HAM di Indonesia.
Niatan tersebut disampaikan Menkopolhukam Wiranto, usai dirinya melakukan rapat dengan berbagai instansi yang menangani HAM, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
"Portal khusus yang memuat perkembangan, pekerjaan kita, para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan dugaan palanggaran ham masa lalu dan masa kini, untuk melaporkan atau menyampaikan kepada publik hasil perkembangan koordinasi antara para pemangku kepentingan yang memang mengurus masalah itu," ujar Wiranto.
Masyarakat, kata dia, dapat mengakses portal tersebut untuk memantau perkembangan penyelesaian kasus HAM masa lalu oleh pemerintah.
"Jangan ada dugaan prasangka masyarakat luas bahwa pemerintah tidak sungguh-sugguh menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Bukan. Jangan ada dugaan bahwa pemerintah tidak terlalu peduli dengan penyelesaian ini, termasuk di Papua," kata Wiranto.
Wiranto juga menegaskan pemerintah hingga detik ini terus berkomitmen menyelesaikan kasus HAM di Indonesia hingga tuntas.
"Jangan sampai ada anggap an ini didiamkan dipeti es kan, enggak ada, kita rapat terus, kita ingin menyelesaikan segera, tapi kan ada batasan-batasan UUD dan hukum yang harus dilalui," ujar Wiranto.
Meski demikian, mantan Panglima ABRI itu belum mau menjelaskan secara rinci mengenai bentuk portal tersebut.
"Nanti saya sampaikan kepada anda semua. Ini baru bicara," kata Wiranto.
Ditemui dilokasi yang sama, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik yang ikut dalam rapat ini, mengatakan, portal online penyelesaian kasus HAM masa lalu merupakan ide dari Kemenko Polhukam.
"Itu ide dari Kemenko, kita apresiasi," ujar Taufan.
Untuk saat ini Taufan menjelaskan Komnas HAM tetap fokus pada penyelesaian kasus HAM lewat mekanisme yudisial.
"Komnas HAM fokus pada aspek yudisial. Kalau ada penyelesaian-penyelesaian, kita akan support. Tapi fokus Komnas pada yang ini (yudisial)," ujar Taufan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.