Jubir GAM Minta Gubernur Aceh Bebas, KPK: Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, Sufaini meminta KPK agar melepaskan Gubenur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju dengan pernyataan Mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Australia, Sufaini Usman Syekhy yang meminta agar Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf dibebaskan.
Dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, bahwa seharusnya pihak-pihak yang tidak setuju tersebut untuk mengikuti rangkaian pembuktian di pengadilan nanti.
"Tak perlu memunculkan perdebatan di luar ranah hukum atas kasus Irwandi. Ini pembangunan peradaban hukum. Jadi debatnya bukan di jalanan, tetapi di pengadilan," ujar Saut kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Sebelumnya, Sufaini meminta KPK agar melepaskan Gubenur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.
Menurutnya, tidak ada bukti yang bisa ditunjukkan KPK saat lembaga itu menangkap Irwandi.
“Kami meminta KPK agar segera lepaskan Irwandi. Kalau tidak ini akan menjadi potensi konflik di Aceh. Ini sangat berbahaya,” ujar Sufaini.
Selain itu, Sufaini juga mendesak KPK segera mengklarifikasi bahwa yang dilakukannya terhadap Irwandi bukanlah operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, tidak ada bukti korupsi yang disita KPK dari tangan Irwandi.
“Beliau (Irwandi) dikatakan OTT, sesungguhnya beliau bukan (kena) OTT,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian Bupati Bener Meriah, Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.