Alasan PDIP Tidak Mengijinkan Pramono Anung dan Tjahjo Jadi Caleg 2019
Tjahjo dan Pramono diminta tetap fokus bertugas karena ada sejumlah fungsi strategis yang dijalankan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan hanya memberikan kesempatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.
Sedangkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Indonesia Pramono Anung diminta untuk tetap fokus menjalankan tugas sebagai pembantu presiden.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristianto, mengatakan Tjahjo dan Pramono diminta tetap fokus bertugas karena ada sejumlah fungsi strategis yang dijalankan.
"Kami mengedepankan bangsa dan negara. Efektif pemerintahan penting. PDI P mengambil mereka yang menjadi tokoh partai, Puan Maharani dan Yasonna Laoly," ujar Hasto ditemui di kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Baca: Kapitra: Kalau Saya Caleg PDI-P, Lalu Saya Murtad? Kafir? Saya munafik? Yang Benar Aja Dong
Sementara itu, Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan maju sebagai caleg dalam pemilu legislatif 2019.
Dia akan konsentrasi penuh menyelesaikan tugasnya sebagai Mendagri, karena itu mandat yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, sebagai pembantu presiden, tentu harus patuh dan sebagai kader partai, ia juga mesti nurut apa yang dititahkan Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarnoputri.
Adapun, Mega meminta agar menyelesaikan tugas sebagai Mendagri sampai akhir masa jabatan.
"Saya sudah diberi kepercayaan oleh Pak Jokowi sebagai Mendagri. Perintah partai saya, perintah Bu Mega juga perintah Pak Jokowi saya harus melaksanakan tugas sampai selesai," kata mantan Ketua Fraksi PDIP tersebut.
Apabila partai mendesak untuk maju, dia tetap tak akan maju nyaleg.
Sebab perintah Presiden dan Ketua Umum PDIP sangat jelas, meminta menjalankan tugas sebagai menteri sampai akhir masa bakti.
Walaupun, menurut UU, menteri tak diharamkan nyaleg.
Apalagi posisi sebagai Mendagri yang harus mendukung KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tahapan pemilu.
"UU membolehkan yang penting kampanyenya cuti. Saya sebagai Mendagri tidak mungkin saya punya label caleg. Kalau label caleg bagaimana melapor ke KPU dan Bawaslu kan enggak bebas. Saya diperintah presiden, diperintah Bu Mega konsentrasi sebagai Mendagri," tambah Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.