Ikatan Dokter Indonesia Juga Siapkan Sanksi untuk Bimanesh
Sanksi paling ringan yang bisa diberikan IDI dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan keanggotaan secara tetap.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
"Karena sebenarnya, sebelum proses beliau (Bimanesh) dijadikan tersangka kan sudah ada proses etik tapi belum selesai. Karena beliau masuk pidana umum beliau dijadikan tersangka maka dihentikan dulu proses etiknya," kata Adib.
Pembinaan Dan Rehabilitasi Untuk Bimanesh
Adib menerangkan selain memberikan sanksi disiplin dan etik bagi Bimanesh, kewajiban IDI adalah untuk memberikan proses pembinaan dan pemulihan nama baik (rehabilitasi).
Proses rehabilitasi terhadap anggota IDI baru dapat dilakukan setelah Bimanesh menjalani masa hukumannya.
"Tapi selain itu kami juga punya kewajiban untuk melakukan proses pembinaan karena beliau masih anggota IDI, termasuk juga nanti setelah dia nanti menjalankan masa hukuman maka kita juga akan tetap melakukan proses rehabilitasi," kata Adib.
Adib menerangkan bentuk dari proses pembinaan dan rehabilitasi bisa dalam bentuk pembinaan secara organisasi, secara etika, atau pelayanan tergantung dari permasalahan yang menjerat anggotanya.
"Tergantung permasalahannya, artinya kalau kita bicara pembinaan kan pembinaan secara organisasi, pembinaan etik, pembinaan terkait dengan pelayanan kalau misalnya dia ada kasus-kasus mengenai pelayanan," kata Adib.
Namun menurut Adib sanksi etik, pembinaan, dan rehabilitasi bagi Bimanesh tidak akan dilakukan jika memang Bimanesh memang tidak mau menjalankan praktiknya sebagai dokter setelah menjalani masa tahanan. Untuk itu, ia pun menyerahkan hal itu kepada Bimanesh.
"Kecuali kalau dia nggak mau jadi anggota IDI lagi, dia nggak mau praktik lagi, itu masing-masing orangnya," kata Adib.
Sebelumnya Bimanesh divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (16/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan Bimanesh dalam pertimbangan hakim adalah perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah merusak citra profesi dokter.
Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.