Ikatan Dokter Indonesia Juga Siapkan Sanksi untuk Bimanesh
Sanksi paling ringan yang bisa diberikan IDI dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan keanggotaan secara tetap.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Moh Adib Khumaidi menerangkan jika terdakwa perintangan proses penyidikan dalam tersangka korupsi Dr. Bimanesh Sutardjo akan diberikan sanksi secara etik dan disiplin.
Sanksi paling ringan yang bisa diberikan IDI dari mulai peringatan tertulis sampai pencabutan keanggotaan secara tetap.
"Kalau terberat nanti sampai rekomendasi pencabutan keanggotaan. Pencabutan keanggotan itu bisa sementara atau tetap," kata Adib saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (17/7/2018).
Baca: Johan Budi Kaget Bakal Bertarung di Dapil yang Sama dengan Ibas
Menurut Adib, jika keanggotaan Bimanesh dalam IDI dicabut maka kewenangan Bimanesh untuk menjalankan praktik sebagai dokter juga akan tercabut.
"Karena jika dilakukan prencabutan keanggotaan, kewenangan dia sebagai dokter juga akhirnya akan dicabut juga, menjalankan praktik sebagai dokter juga akan tercabut," kata Adib.
Meski begitu, IDI tidak punya kewenangan untuk mencabut izin praktik karena tugas dari IDI sebatas menyangkut disiplin dan etika profesi. Adib mengatakan yang bisa mencabut izin praktik Bimanesh hanya Dinas Kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan.
"Karena yang bisa mencabut surat izin praktik itu adalah dinas kesehatan. Maka nanti dinas kesehatan yang bisa menyatakan apakah dia izin praktiknya dicabut atau tidak," kata Adib.
Sampai saat ini IDI belum bisa menjatuhkan sanksi bagi Bimanesh karena IDI belum menerima amar putusan dari pengadilan terkait vonis yang dijatuhkan terhadapnya.
Adib mengatakan amar putusan tersebutlah yang nantinya akan digunakan untuk menilai sanksi apa yang paling tepat bagi dokter yang terlibat rekayasa kecelakaan tersangka korupsi KTP elektronik Setya Novanto pada November 2017 lalu.
"Kita belum terima amar putusan dari pengadilan. Nanti pada saat kita punya dasar putusan dari pengadilan yang memvonis bersalah itu akan jadi dasar untuk memproses selanjutnya terutama yang terkait dengan etik," kata Adib.
Tidak hanya itu, Adib menerangkan jika IDI pusat sudah menerima amar putusan dari pengadilan maka akan ada proses internal yang berujung pada kongres atau muktamar sebagai keputusan tertinggi dalam organisasi profesi dokter untuk menentukan sanksi apa yang paling tepat bagi Bimanesh.
"Kenapa itu disebut rekomendasi karena ada proses internal tertinggi seperti kongres atau muktamar yang menentukan apakah pencabutan sementara atau tetap itu," kata Adib.
Adib menerangkan jika sebelumnya IDI telah memproses Bimanesh secara etik ketika ia ditetapkan menjadi tersangka. Namun proses tersebut sempat terhenti karena Bimanesh masih menjalani proses hukumnya.
"Karena sebenarnya, sebelum proses beliau (Bimanesh) dijadikan tersangka kan sudah ada proses etik tapi belum selesai. Karena beliau masuk pidana umum beliau dijadikan tersangka maka dihentikan dulu proses etiknya," kata Adib.
Pembinaan Dan Rehabilitasi Untuk Bimanesh
Adib menerangkan selain memberikan sanksi disiplin dan etik bagi Bimanesh, kewajiban IDI adalah untuk memberikan proses pembinaan dan pemulihan nama baik (rehabilitasi).
Proses rehabilitasi terhadap anggota IDI baru dapat dilakukan setelah Bimanesh menjalani masa hukumannya.
"Tapi selain itu kami juga punya kewajiban untuk melakukan proses pembinaan karena beliau masih anggota IDI, termasuk juga nanti setelah dia nanti menjalankan masa hukuman maka kita juga akan tetap melakukan proses rehabilitasi," kata Adib.
Adib menerangkan bentuk dari proses pembinaan dan rehabilitasi bisa dalam bentuk pembinaan secara organisasi, secara etika, atau pelayanan tergantung dari permasalahan yang menjerat anggotanya.
"Tergantung permasalahannya, artinya kalau kita bicara pembinaan kan pembinaan secara organisasi, pembinaan etik, pembinaan terkait dengan pelayanan kalau misalnya dia ada kasus-kasus mengenai pelayanan," kata Adib.
Namun menurut Adib sanksi etik, pembinaan, dan rehabilitasi bagi Bimanesh tidak akan dilakukan jika memang Bimanesh memang tidak mau menjalankan praktiknya sebagai dokter setelah menjalani masa tahanan. Untuk itu, ia pun menyerahkan hal itu kepada Bimanesh.
"Kecuali kalau dia nggak mau jadi anggota IDI lagi, dia nggak mau praktik lagi, itu masing-masing orangnya," kata Adib.
Sebelumnya Bimanesh divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (16/7/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu pidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal yang memberatkan Bimanesh dalam pertimbangan hakim adalah perbuatan Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah merusak citra profesi dokter.
Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.