KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua DPRD Bengkulu Selatan
Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Dirwan Mahmud
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua DPRD Bengkulu Selatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-menahan-bupati-bengkulu-selatan_20180517_002444.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto, sebagai saksi dalam korupsi suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.
Selain Yevri, terdapat tiga saksi lainnya akan diperiksa KPK. Mereka adalah mantan Plt Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan, Darmin serta dua pihak swasta, yakni Rohan Sabana dan Iriyadi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Dirwan Mahmud," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Hendrati istri dari Dirwan Mahmud, Kasie pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati yang juga keponakan dari Dirwan dan Juhari dari unsur swasta atau kontraktor.
Diduga sebagai penerima dalam kasus suap itu, yakni Dirwan, Hendrati dan Nursilawati. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Juhari.
Diduga penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 % komitmen "fee" yang disepakati sebagai "setoran" kepada Bupati atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu senilai total Rp 750 juta dari komitmen "fee" sebesar Rp 112,5 juta.
Uang tersebut diberikan Juhari yang telah menjadi mitra dan mengerjakan proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Pada 12 Mei 2018 sebesar Rp 23 juta diberikan secara tunai dari Nursilawati kepada Hendrati. Kemudian oleh Hendrati sebesar Rp 13 juta dimasukkan ke rekeningnya di Bank BNI dan sisanya Rp 10 juta disimpan tunai oleh Nursilawati.
Selanjutnya, pada 15 Mei 2018 sebesar Rp 75 juta diberikan Juhari secara tunai kepada Hendrati melalui Nursilawati di rumah Hendrati.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Dirwan Mahmud, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.