Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Eni Mengaku Lupa Dirinya Anggota DPR dan Bukan Pengusaha

Eni mengatakan kepada Robinson jika ia lupa ketika melakukan investasi dalam posisi sebagai anggota DPR bukan pengusaha.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Eni Mengaku Lupa Dirinya Anggota DPR dan Bukan Pengusaha
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih keluar mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018). Eni Maulani Saragih diduga menerima Rp 4,5 miliar terkait proyek PLTU Riau 1. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara enam tim pengacara tersangka dugaan penerimaan suap proyek PLTU I Riau Eni Maulani Saragih, Robinson membenarkan jika Eni menulis surat yang mengungkapkan penyesalan dan pengakuannya terkait kasus tersebut.

Ia mengaku telah mengkonfirmasinya langsung pada saat membesuk Eni pada Selasa (17/7/2018).

Baca: Bursa Transfer Politisi dan Para Pendatang di Pemilu 2019

Robinson juga mengatakan bahwa surat itu dibawa keluar oleh keluarga Eni saat membesuknya.

Eni mengatakan kepada Robinson jika ia lupa ketika melakukan investasi dalam posisi sebagai anggota DPR bukan pengusaha.

"Saya diminta baca juga kronologisnya bahwa itu adalah investasi, tidak ada uang negara di situ sebenarnya. Cuma dia bilang saya lupa saya ini anggota DPR bukan pengusaha," kata Robinson saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (17/7/2018).

Menurut Robinson surat itu memang sengaja ditulis Eni untuk disampaikan kepada media.

Berita Rekomendasi

"Kan dia ditahannya Sabtu, nah Senin itu suratnya dititipin ke keluarga. Memang untuk disampaikan ke media. Memang beliau sendiri yang nulis," kata Robinson.

Robinson mengatakan bahwa pada intinya Eni telah mengakui menerima sejumlah uang dalam kasus tersebut.

Eni pun menyesal dan memohon maaf kepada masyarakat dan keluarganya atas perbuatannya tersebut.

Eni juga mengatakan kepada tim pengacaranya bahwa ia akan kooperatif dengan proses hukum yang menjeratnya.

Eni juga menyampaikan kepada tim pengacaranya dan keluarganya untuk tidak mempersulit penyidik KPK dalam proses penanganan perkaranya termasuk dalam proses penggeledahan. Robinson juga mengatakan bahwa Eni juga sudah menyampaikan ke penyidik jika ia akan kooperatif.

"Terkait ini, dia sampaikan ke kita jangan mempersulit penyidik, kita kooperatif, semua bukti apa dalam penggeledahan jangan dipersulit. Itu pesannya ke keluarga juga," kata Robinson.

Ketika ditanya apakah nantinya Eni akan mengungkap pelaku-pelaku lain terkait dengan kasus tersebut, Robinson mengatakan bahwa pembicaraannya dengan kliennya belum sampai sejauh itu karena kondisi Eni yang masih belum stabil.

"Saya sih belum sampai ke situ. Saat ini kondisinya belum stabil," kata Robinson.

Robinson mengatakan bahwa Eni berharap dapat dihukum seringan-ringannya.

"Harapannya beliau bisa dihukum seringan-ringannya," kata Robinson.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt pada Jumat (13/7/2018).

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas