Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Jamin Siswa Terdampak Sistem Zonasi, Minggu Depan Sudah Bersekolah

Mendikbut juga menjamin para siswa didik baru tersebut dapat bersekolah dan diurus oleh pemerintah.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mendikbud Jamin Siswa Terdampak Sistem Zonasi, Minggu Depan Sudah Bersekolah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan orang tua calon siswa menyimak hasil pertemuan antara perwakilannya dengan pejabat Dinas Pendidikan Kota Bandung di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (10/7/2018). Ratusan orang tua calon siswa megeruduk kantor tersebut untuk mempertanyakan nasib anaknya yang tidak dapat bersekolah karena aturan sistem zonasi pada PPDB 2018. Sejumlah orang tua calon siswa mengatakan kesemrautan ini dipicu dugaan adanya praktek manipulasi zonasi dengan mengatur jarak kedekatan rumah dengan sekolah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy memastikan para siswa yang belum bisa bersekolah akibat terdampak sistem zonasi sekolah dapat bersekolah minggu depan.

"Satu minggu lah (bisa bersekolah). Ini kan masih masa orientasi juga. Jadi masih ada waktu untuk penyesuaian-penyesuaian," ujar Muhadjir, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).

Muhadhjir mengatakan dinas pendidikan setempat saat ini tengah mendata siapa-siapa saja nama siswa yang belum tertampung.

Mendikbut juga menjamin para siswa didik baru tersebut dapat bersekolah dan diurus oleh pemerintah.

"Pasti-pasti tidak boleh ada anak yang tidak sekolah," ucap Muhadjir.

Selain itu Muhadhjir mangungkapkan bila pihaknya tengah menyelidiki surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu yang banyak diselewengkan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) beberapa waktu lalu.

"Bahkan masih ada juga yang ketahuan bahwa menggunakan surat keterangan tidak mampu palsu yang harus jadi harus disesuaikan dengan tempatnya seharusnya," ujar Muhadjir.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya PPDB tahun 2018 telah mengacu pada peraturan baru, yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Dengan peratutan tersebut sekolah diminta menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas