Choel Mallarangeng Yakin Peninjauan Kembali Kasus Dirinya Dikabulkan
"InsyaAllah dikabulkan, doakan yang terbaik," ucap Choel saat ditemui usai sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng mengaku yakin Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dirinya akan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"InsyaAllah dikabulkan, doakan yang terbaik," ucap Choel saat ditemui usai sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).
Menyoal pengajuan PK menurut Choel hal tersebut menjadi hak dirinya sebagai terpidana untuk mencari keadilan.
Baca: Diangkat Jadi Komisaris PT Angkasa Pura I, Ngabalin: Terimakasih Menteri BUMN
"Salah satu hak kita dalam hukum adalah apabila sudah menjalani proses, kita masih punya hak keadilan. Jalan terakhir ini yang coba saya tempuh, PK agar mudah-mudahan mendapat keadilan," katanya.
Disinggung soal bukti baru apa yang akan dibawa dirinya ke persidangan, Choel enggan membeberkannya.
Dia menegaskan dari tiga syarat pengajuan PK, ia mengantongi dua di antaranya.
Baca: KPU Telusuri Mantan Koruptor yang Mendaftar Menjadi Calon Legislatif
"Ada beberapa yang nanti akan diungkapkan dalam persidangan. Yang jelas ada tiga hal dalam permohonan PK. Pertama novum baru, pertentangan hukum dan kekhilafan hakim.
Nah saya punya dua dari tiga persyaratan tersebut yang disampaikan dalam persidangan," tambahnya.
Terpisah, Bambang kuasa hukum Choel menegaskan dalam pengajuan PK kliennya hanya meminta keringanan hukuman bukan dibebaskan.
Alasannya Choel masih memiliki banyak tanggungan baik keluarga maupun karyawan.
Diketahui, pengajuan PK Choel Mallarangeng menambah panjang daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK.
Baca: Polri Usut 25 Kasus Politik Uang dalam Pilkada Serentak 2018
Mereka yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi
Sebelumnya Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baik Choel Mallarangeng maupun KPK tidak mengajukan banding hingga putusannya inkrah.
Choel Mallarangeng terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bogor.
Di proyek ini, Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 465,3 miliar. Pada hakim, Choel Mallarangeng juga mengakui menerima uang dari proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.