Gaya Rambut Choel Mallarangeng Terinspirasi dari Pemain Bola
Menurutnya gaya tersebut terinspirasi dari pemain bola yang berlaga di piala dunia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penampilan baru terpidana kasus korupsi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat banyak sorotan.
Kehadiran Choel Mallarangeng khusus untuk menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dirinya beberapa waktu lalu guna mencari keadilan.
Pantauan Tribunnews.com, penampilan Choel sangat berbeda, terutama model rambutnya. Choel yang menggunakan batik dan celana jeans tampak lebih muda dan trendy.
Ditanya soal gaya rambutnya, Choel tersenyum sumringah. Menurutnya gaya tersebut terinspirasi dari pemain bola yang berlaga di piala dunia.
"Ini terinspirasi waktu nonton bola piala dunia," ucapnya.
Masih menurut Choel kehidupannya di tahanan membuat dirinya memiliki banyak waktu untuk menciptakan gaya dan kreasi baru.
"Yang namanya di tahanan, waktu berjalan, iya kan. Banyak waktu, banyak kesempatan, banyak gaya bisa timbul," katanya.
Diketahui, pengajuan PK Choel Mallarangeng menambah panjang daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK.
Mereka yakni Anas Urbaningrum, Siti Fadillah, dan Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi
Sebelumnya Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baik Choel Mallarangeng maupun KPK tidak mengajukan banding hingga putusan inkrah. Choel Mallarangeng terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Bogor.
Di proyek ini, Choel Mallarangeng terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 465,3 miliar. Pada hakim, Choel Mallarangeng juga mengakui menerima uang dari proyek tersebut.