Golkar Minta Kader Eks Napi Patuh Putusan MA
Golkar tetap mendukung gerakan anti korupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Golkar menegaskan komitmennya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sesuai dengan tagline Golkar Bersih.
Untuk itu Partai Golkar menghormati kesepakatan bersama antara Ketua DPR, Mendagri, Menkumham, KPU dan Bawaslu terkait pelarangan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang kemudian diundangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham pada pasal 4 ayat 2.
Kedua, peraturan PKPU yang telah diundangkan oleh Kemenkumham tersebut masih polemik, karena bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Yang bunyinya, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Sehingga mantan terpidana yang tuntuntannya dibawah 5 tahun atau mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana secara UU pemilu maka bisa mengajukan dirinya menjadi caleg.
Ketiga, tetap diajukannya mantan terpidana tersebut atas dasar aspirasi dari pengurus daerah setempat yang masih mendukung untuk maju menjadi caleg.
"Golkar tetap mendukung gerakan anti korupsi sesuai tagline Golkar bersih dengan tidak melanggar UU Pemilu dan aspirasi pengurus di daerah," kata Ketua Korbid Hankam, Hublu, Diaspora, Kumham dan Ekonomi Pedesaan Happy Bone Zulkarnaen kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/7/2018).
Happy menjelaskan DPP Golkar menawarkan porsi jalan tengah.
Yakni setiap paslon yang mantan napi tersebut melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung, sehingga dalam mekanismenya KPU tidak boleh melarang siapapun untuk mendaftar.
Selanjutnya KPU akan memverifikasi semua berkas bacaleg.
"Apabila selama proses verifikasi tersebut tidak ada putusan MA yang membatalkan, maka bacaleg tersebut gugur, tapi jika ada putusan MA yang membolehkan maka bacaleg yang bersangkutan bisa terus maju seleksi untuk menjadi cale," katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan tagline bersih, implementasinya tetap berdasar kepada UU, peraturan dan prosedur yang berlaku.
"Kader Golkar eks napi wajib mematuhi keputusan MA tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.