Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa Agung Berharap Kasus HAM Berat Selesai di Era Ini

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan keinginannya agar kasus-kasus HAM berat masa lalu bisa segera diselesaikan pada era ini.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung Berharap Kasus HAM Berat Selesai di Era Ini
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Jaksa Agung HM. Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan keinginannya agar kasus-kasus HAM berat masa lalu bisa segera diselesaikan pada era ini.

Keinginannya itu sejalan dengan rencana pemerintah yang membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) untuk menuntaskan kasus HAM.

Pembentukan itu sendiri, kata Prasetyo, tengah dibahas oleh Menkopolhukam Wiranto.

"Ini (DKN) sedang dibahas dengan Pak Menko Polhukam. Tentunya harapan kita itu, iktikad baik kita semua sebenarnya, untuk menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

"Yang kita inginkan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikanlah di era kita ini," katanya lagi.

Baca: Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Lelaki Ini Divonis 7 Bulan Penjara Oleh PN Surabaya

Lantaran kasus yang sudah sangat lama, ia mengatakan pihaknya terkendala akan hal itu.

Penyelidikan terkait kasus HAM itu pun ditengarai Prasetyo akan sama hasilnya. Bahkan, ia menyebut Komnas HAM pun kesulitan.

Berita Rekomendasi

"Kasus itu terjadi bahkan kamu (wartawan) belum lahir. Jadi siapapun akan sulit. Termasuk Komnas HAM sulit. Berganti Komnas HAM pun hasil penyelidikannya sama saja," tukasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah bertemu Presiden Jokowi pada Jumat (8/6). Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta masukan terkait dewan kerukunan nasional.

"Tadi ada disinggung Bapak Presiden mengenai bagaimana pendapat kami mengenai Dewan Kerukunan Nasional. Pada dasarnya Komnas HAM merujuk pada UU No 26 Pasal 47 yang mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat itu bisa memang ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kala itu.

Taufan menerangkan, satu-satunya langkah membentuk DKN adalah kebijakan politik Jokowi.

Komnas HAM memberi saran kepada Jokowi, jika DKN dibentuk maka pemerintah harus mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan.

"Pertama harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat itu. Kemudian ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya," urai Taufan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas