Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan

Usman diperiksa kapasitasnya sebagai saksi atas kasus suap yang menjerat nama Bupati nonaktif Bengkulu Selatan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5/2018). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yakni Bupati Bengku Selatan Dirwan Mahmud, Istri Dirwan Mahmud, Hendrati, Kasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, serta Kontraktor Juhari dengan nilai commitment fee sebesar Rp 750 juta terkait lima proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Bengkulu Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan kepada Wakil Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Usman Hadi.

Usman diperiksa kapasitasnya sebagai saksi atas kasus suap yang menjerat nama Bupati nonaktif Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Selain Usman, ada tiga orang lainnya yang juga bakal diperiksa KPK, yakni ajudan Bupati, Yoga serta dua orang swasta, Armen dan Yusni.

Dalam kasus ini, Dirwan diamankan tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5/2018) lalu bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah istrinya Hendrati, Kasie pada Dinas Kesehatan Nursilawati, dan kontraktor Juhari. 

Penangkapan ini terjadi setelah Juhari menyerahkan uang kepada Hendrati melalui Nursilawati. Total barang bukti berjumlah Rp 98 juta. Uang tersebut merupakan 15 persen dari lima proyek infrastuktur di Bengkulu Selatan yang didanai dari APBD.

KPK menjerat Dirwan, istirnya Hendarti, dan Nursilawati sebagai pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara pihak pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas