Airlangga Berikan Pilihan ke Ngabalin, Mau Jadi Caleg atau Komisaris di Perusahaan BUMN?
Airlangga mengatakan partainya akan menunggu keputusan Ngabalin apakah akan memilih jadi Caleg dari Golkar atau jabatan Komisaris.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan sepenuhnya kepada kadernya Ali Mochtar Ngabalin untuk memutuskan memilih sebagai komisaris atau caleg dari Partai Golkar.
Sebelumnya Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi komisari Angkasa Pura (AP) 1.
"Sudah saya sampaikan, hak pilih ada di pak Ngabalin. Hak dipilih ada di pak Ngbalin. Hak memilih pak Ngabalin juga punya," ujar Airlangga di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Airlangga mengatakan partainya akan menunggu keputusan Ngabalin apakah akan memilih jadi Caleg dari Golkar atau jabatan Komisaris.
Baca: Politisi Gerindra: Jokowi Kesulitan Cari Cawapres, Tak Salah Kalau Ingin Pilih JK Lagi
Airlangga berjanji akan menjelaskan hasil keputusan tersebut nantinya kepada publik.
"Nanti pada waktunya saya sampaikan," katanya.
Adapun peraturan yang melarang caleg merangkap jabatan dengan komisaris, tertuang dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 7 ayat 1 huruf k mengatur bahwa bakal Caleg harus mengundurkan diri sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.