Airlangga Ganti Kader Lain Jika Dua Mantan Koruptor Golkar Dilarang Caleg
Pada pemilihan anggota legislatif 2019, Golkar mendaftarkan dua mantan koruptor yaitu TM Nurlif dan Iqbal Wibisono
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengaku telah mempersiapkan kader lain jika nantinya dua kadernya yang mantan koruptor dilarang KPU untuk mengikuti kontestasi pemilihan calon legislatif.
Pada pemilihan anggota legislatif 2019, Golkar mendaftarkan dua mantan koruptor yaitu TM Nurlif dan Iqbal Wibisono
"Cuma dua orang yang sudah mengabdi pada partai dan sudah menjalankan proses hukum, dan oleh pengadilan tidak dicabut hak politiknya," papar Airlangga di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Menurutnya, Nurlif merupakan Ketua DPD Partai Golkar Aceh yang berdasarkan pemilihan, sehingga hal ini menjadi catatan dari internal karena dirinya diusulkan oleh masyarakat Aceh.
"(Iqbal) ketua harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, nah itu posisinya sama, keduanya juga sedang berproses secara hukum dan tentu Golkar akan menyerahkan ini kepada mekanisme hukum, dan Golkar sudah menyiapkan berbagai skenario," ujar Airlangga.
Baca: Dirikan Laboratorium, Bintang Toedjoe Kerja Sama dengan Ubaya dalam Teknologi Kultur Jaringan
Skenario tersebut, dinilai Airlangga, tergantung keputusan nantinya di KPU, seiring Peraturan KPU (PKPU) yang isinya melarang mantan napi korupsi menjadi caleg sedang diuji Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tergantung proses yang berproses, jadi apapun yang diputuskan dalam proses Partai Golkar telah mempersiapkan, kita sudah punya list substitusi itu, sudah ada," kata Airlangga.