Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Ganti Kader Lain Jika Dua Mantan Koruptor Golkar Dilarang Caleg

Pada pemilihan anggota legislatif 2019, Golkar mendaftarkan dua mantan koruptor yaitu TM Nurlif dan Iqbal Wibisono

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Airlangga Ganti Kader Lain Jika Dua Mantan Koruptor Golkar Dilarang Caleg
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ‎mengaku telah mempersiapkan kader lain jika nantinya dua kadernya yang mantan koruptor dilarang KPU untuk mengikuti kontestasi pemilihan calon legislatif.

Pada pemilihan anggota legislatif 2019, Golkar mendaftarkan dua mantan koruptor yaitu TM Nurlif dan Iqbal Wibisono

"Cuma dua orang yang sudah mengabdi pada partai dan sudah menjalankan proses hukum, dan oleh pengadilan tidak dicabut hak politiknya," papar Airlangga di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/7/2018).

‎Menurutnya, Nurlif merupakan Ketua DPD Partai Golkar Aceh yang berdasarkan pemilihan, sehingga hal ini menjadi catatan dari internal karena dirinya diusulkan oleh masyarakat Aceh.

"(Iqbal) ketua harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah, nah itu posisinya sama, keduanya juga sedang berproses secara hukum dan tentu Golkar akan menyerahkan ini kepada mekanisme hukum, dan Golkar sudah menyiapkan berbagai skenario," ujar Airlangga.

Baca: Dirikan Laboratorium, Bintang Toedjoe Kerja Sama dengan Ubaya dalam Teknologi Kultur Jaringan

Skenario tersebut, dinilai Airlangga, tergantung keputusan nantinya di KPU, seiring Peraturan KPU (PKPU) yang isinya melarang mantan napi korupsi menjadi caleg sedang diuji Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA REKOMENDASI

"Tergantung proses yang berproses, jadi apapun yang diputuskan dalam proses Partai Golkar telah mempersiapkan, kita sudah punya list substitusi itu, sudah ada," kata Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas