Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Dirut PLN : Nanti Saya Beri Penjelasan

Febri Diansyah menjelaskan bahwa Sofyan Basyir dipanggil oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Johannes Budi Sutrisno Kotjo

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diperiksa KPK, Dirut PLN : Nanti Saya Beri Penjelasan
Tribunnews.com/Reza Deni
Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PLN, Sofyan Basir enggan menjawab banyak pertanyaan wartawan perihal kehadiran dirinya di Kantor KPK.

Dia yang mengenakan kemeja putih dan ditemani dengan beberapa orang lainnya, langsung masuk ke dalam dan menaiki tangga ke lantai dua.

"Nanti ya. Nanti saya beri penjelasan," ucapnya di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/7/2018)

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa Sofyan Basyir dipanggil oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Johannes Budi Sutrisno Kotjo dalam kasus suap kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Menurutnya, salah satu pokok pemeriksaan adalah mendalami peran PLN dalam skema kerjasama di Proyek Riau-1.

"Agendanya, medalami peran PLN atas skema kerjasama di Riau -1 setelah melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor yang bersangkutan sebelumnya," jelas dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya terkait kasus yang sama, Kamis (19/7/2018) penyidik telah memeriksa Menteri Sosial, Idrus Marham mengklarifikasi penangkapan Wakil Ketua Komisi 7 DPR, Eni Maulana Saragih di rumah dinasnya, Jakarta Selatan.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyebut KPK bukan tanpa alasan melakukan OTT terhadap Eni ketika sedang berlangsung acara ulang tahun putrinya tersebut.

Baca: Melalui Kultur Jaringan, Bintang Toedjoe Kurangi Ketergantungan Impor Jahe Merah dan Gingseng

Usai pemeriksaan selama 11 jam, Idrus Marham juga mengakui dirinya kenal dengan dua tersangka di kasus ini, Eni dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Eni dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Johannes.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) lalu, Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut adalah pemberian yang keempat.


Proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt itu rencananya akan ditangani oleh Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Meskipun KPK menyiratkan telah menemukan dugaan keterlibatan Idrus Marham dan Dirut PLN, Sofyan Basir dalam skandal kasus itu, namun sejauh ini baru Eni dan Kotjo yang dijerat KPK.

Idrus dan Sofyan pun berdasarkan informasi pernah melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo.

Alhasil KPK sempat menggeledah rumah Sofyan beberapa waktu lalu, mengingat tempat pertemuan mereka berlangsung di kediaman Sofyan Basir. KPK pun telah menyita CCTV.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas